Ini Daftar Pejabat dan PNS yang Tidak Terima THR

835
ilustrasi thr
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menyatakan tidak akan memberikan THR kepada beberapa pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu dilakukan sebagai bentuk penghematan anggaran belanja pemerintah untuk bisa menyokong penanganan Covid-19.

Ketentuan tersebut dalam surat Menteri Keuangan tanggal 30 April 2020. Mengutip dari laman money Kompas.com setidaknya ada 12 daftar pejabat dan PNS yang tidak menerima THR. 12 daftar tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat negara kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkama Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
  2. Wakil Menteri
  3. PNS, prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama.
  4. Dewan pengawas BLU.
  5. Dewan pengawas LPP.
  6. Staf khusus di lingkungan kementerian.
  7. Hakim Ad hoc
  8. Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  9. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, pejabat pengelola BLU atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administrasinya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli.
  10. PNS, prajurit TNI/Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  11. PNS, prajurit TNI/Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang hajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Di sisi lain pemerintah juga tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memberikan THR bagi para aparatur sipil negara (ASN). Angka ini lebih rendah dibanding anggaran THR tahun lalu senilai Rp 35 miliar.

 


Penulis : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini