Ini Daftar PR Dua Komisioner Tambahan KPU Muna

625
Ini Daftar PR Dua Komisioner Tambahan KPU Muna
Komisioner KPU Ichsan dan Askar bersama ketua KPU Muna, Kubais

ZONASULTRA.COM, RAHA – Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tambahan tingkat kabupaten dan kota telah dilantik pada 24 September 2018 lalu oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman

Kehadiran dua komisioner itu menambah gairah baru ditengah padatnya jadwal suksesi penyelenggaraan Pemilu 2019. Mulai dari Pilcaleg hingga Pilpres mendatang.

Di Kabupaten Muna, dua nama anggota KPU tambahan yakni Mohammad Ichsan dan La Ode Mohammad Askar Adi Jaya pasca pelantikan langsung menunaikan tugas. Mereka mulai berkantor Kamis, 26 September 2018 lalu.

Kehadiran mereka pun sudah ditunggu komisioner KPU Muna. Kedua anggota baru ini pun mendapat sambutan hangat dari semua jajaran KPU.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Lebih khusus ketua KPU Muna, Kubais mengatakan secepatnya bekerja dalam membantu menyukseskan perhelatan Pemilu mendatang.

“Muhamad Ichsan itu bertugas sebagai koordinator divisi teknis dan Laode Muhamad Askar Adi Jaya sebagai Koordinator divisi hukum,” terang Kubais, Sabtu (29/9/2018).

Empat agenda besar pun telah terpampang dalam daftar tugas kedua komisioner itu. Komisioner KPU Muna,Divisi Teknis Muhamad Ichsan mengungkapkan tugas perdana mereka sudah dibagi. Ada empat agenda yang sudah terjadwal.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

“Di divisi teknis soal penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Pencalonan dan pemungutan suara. dan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Muna,” urai Ichsan.

Sementara Komisioner KPU koordinator divisi hukum, Laode Muhamad Askar Adi Jaya menuturkan didivisi hukum terkait rancangan keputusan, verifikasi parpol, verifikasi DPD dan pelaporan dana kampanye. “Kalau verifikasi Parpol dan DPD sudah terlaksana yang menjadi agenda saat ini soal tahapan LADK. Hari ini kita akan umumkan hasil LADK itu,” cetus Askar.(CR5/B)

 


Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini