ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan empat rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Hal tersebut karena ditemukannya, mal administrasi proses lelang pengadaan barang dan jasa pekerjaan pembangunan fisik Pasar Baruga tahun anggaran 2016 yang diselenggarakan kelompok kerja (Pokja) konstruksi terhadap 14 unit layanan pengadaan barang dan jasa.
“Tim ivestigasi menemukan bukti telah terjadi maladministrasi pembangunan Pasar Baruga yang terletak di Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Kami menerima aduan dari saudara Muhamad Syahlan selaku kuasa Direktur PT Sindo Jaya Utama yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindakop UMKM) Kota Kendari,” kata Komisioner ORI, Ahmad Alamsyah Saragih di Aula Ruang Rapat Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (5/12/2016).
(Berita Terkait : ORI Sultra Temukan Bukti Mal Administrasi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Baruga)
Alamsyah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat Ombudsman, telah terjadi tindakan maladministrasi oleh terlapor pada tahapan lelang sebagaima yang dimaksud pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang (UU) nomor 37 tahun 2008 berupa:
Pertama, terlapor terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menambahkan persyaratan berupa syarat sertifikat ISO pada tahap kegiatan lelang.
Kedua, terlapor terbukti melakukan penyimpangan prosedur penetapan pemenang lelang yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan perubahan.
Ketiga terlapor terbukti melakukan melakukan kelalaian dengan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (STPBJ) dengan kontrak paket pekerjaan 561571 kegiatan pembangunan fisik Pasar Baruga kepada PT Tocipto Sarana Abadi yang tidak memenuhi syarat kualifikasi.
Dan ke-empat terlapor terbukti melakukan kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada pasal 50 ayat 1 peraturan presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Oleh karena itu, Ombudsman merekomendasikan kepada Wali Kota Kendari selaku atasan terlapor melalui surat rekomendasi ORI nomor 0006/Rek/2016 untuk memerintakan pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) agar membuat surat pernyataan gagal pelelangan atau seleksi atau pemilihan langsung paket pekerjaan 561571 pembangunan fisik Pasar Baruga Tahun anggaran 2016.
Selanjutnya memerintahkan Disperindakop UMKK kota membatalkan kontrak paket pekerjaan 561571 kegiatan pembangunan fisik Pasar Baruga tahun 2016 yang dimenangkan oleh PT Tocipto Sarana Abadi (TSA).
Memperhitungkan segala biaya yang dikeluarkan PT TSA dalam proses pembangunan Pasar Baruga sebagaimana konsekuensi pembatalan kontrak paket pekerjaan 561571 kegiatan pembangunan fisik Pasar Baruga tahun anggaran 2016.
Dan terakhir wajib mengevaluasi kinerja Pokja konstruksi 14 kota dan PPK Disperindakop UMKM dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Alamsyah menambahkan jika, dalam waktu 60 hari rekomendasi ini tidak dijalankan maka, berdasarkan UU nomor 37 tahun 2008, ORI berhak menindaklanjuti hal tersebut dengan mengkoordinasikan kepada penegak hukum.
Ditemui di tempat yang sama, pihak dari Pemkot Kendari yang di wakili Asisten III Walikota, Halili mengatakan, dalam waktu dekat akan mengkoordinasikan rekomendasi ORI terhadap pihak terlapor dalam hal ini PPK Disperindakop UMKM Kota Kendari.
“Kami akan pelajari dulu rekomendasi dari ORI, karena saya belum baca juga semua rekomendasi ini. Mungkin setelah kami pelajari rekomendasi kami akan berkoordinasi dengan Disperindakop UMKM Kota Kendari mengenai surat rekomendasi ORI rersebut,” kata Halili.(B)
Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Tahir Ose