Ini Hasil Klarifikasi Pj Gubernur Sultra di Ombudsman Terkait Tim Sembilan

303
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Permitaan klarifikasi pembantukan tim sembilan yang dilayangkan oleh Ombusman Republik Indonseia (ORI) kantor perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Pejabat (Pj) Gubernur setempat, Teguh Setyabudi ditanggapinya dengan mengutus dua pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Kedua pejabat yang mewakili Teguh itu adalah Plt Kadis ESDM Sultra, Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Ekonomi. Mereka memenuhi panggilan Ombudsman hari ini, Kamis (19/7/2018).

Hal itu diungkapkan Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Aan Andrian kepada awak ZONASULTRA.COM.

Kata dia, panggilan klarifikasi itu terkait dengan pembentukan tim sembilan sebagai penilai dan pemilihan mitra wilayah pertambangan khususnya blok Sua-sua, Latao Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dan Mata Rape Konawe Utara (Konut). Tim ini dibentuk oleh Pj Gubernur Sultra melalui Keputusan Gubernur nomor 310 tahun 2018.

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

Hasil klarfikasi itu, Ombudsman menemukan sejumlah poin yang menyimpang.

“Hipotesa awal, ada beberapa poin yang menyimpang. Untuk secara umum, nanti kita akan keluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Soal yang menyimpang, nanti kita jelaskan di LHP saja,” katanya.

(Berita Terkait : ORI Panggil Pj Gubernur untuk Klarifikasi Soal Pembentukan Tim 9)

Dia juga mengungkapkan, terkait dengan tim yang dibentuk itu sebenarnya sudah dibatalkan secara resmi oleh Teguh Setyabudi sendiri karena pengauan Surat Keputusan pembentukan tim itu sudah lewat 20 hari.

Secara umum, lanjut Aan, dugaan mal-administrasi dalam pembatukan tim ini bermula adanya dugaan penyimpangan prodesur dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Teguh Setyabudi saat membentuk tim sembilan.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Berdasarkan hal itu, Ombudsman melakukan pemeriksaan subtantif, pemeriksaan secara langsung serta investigasi lapangan, pada 11 Juli 2018.

“Dan kita juga sudah klarifikasi kepada 4 orang, yakni Asisten II Sekda Provinsi Sultra Laode Andi Pili yang merupakan ketua tim 9 untuk melakukan klarifikasi. Andi Pili dipanggil bersama Kepala Biro Kerja Sama Setda Sultra, Kepala Dinas ESDM Sultra serta PT Utama Sultra, Perusda/ BUMD, pada tanggal 11 Juli 2018 lalu,” tandasnya. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini