Ini Hukuman 6 Polisi yang Salah Gunakan Senpi Saat Tangani Demo

1697
Ini Hukuman 6 Polisi yang Salah Gunakan Senpi Saat Tangani Demo
KONFRENSI PERS - Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kompol Agus Mulyadi saat melakukan konferensi pers perihal hasil sidang disiplin terhadap 6 orang polisi di ruang media center, Humas Polda Sultra, Senin (28/10/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 6 anggota polisi akhirnya mendapatkan sanksi usai menjalani sidang disiplin terkait demonstrasi berdarah 26 September 2019. Mereka yang membawa senjata api (senpi) itu melanggar PP RI nomor 2 tahun 2003 pasal 4 huruf D, F, dan L tentang disiplin anggota Polri.

Kepala Sub Biddang Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kompol Agus Mulyadi menyatakan keenam oknum polisi itu terbukti melawan perintah pimpinan dengan menyalahgunakan senjata api pada penanganan demonstrasi 26 September 2019.

(Baca Juga : Bawa Senpi Saat Demo, Enam Oknum Polisi Diduga Tembak Randi)

Agus menambahkan, keenam terhukum itu yakni AKP Diki Kurniawan, Bripka Muhammad Ariffudin Puru, Brigadir Abdul Malik, Bripka M Ikbal, Briptu Hendrawan dan Bripda Fatchurrohman Saputro. Sanksinya dari dua atasan yang berhak menghukum (ankum) yang berbeda.

“Keenamnya telah dijatuhi hukuman disiplin, yaitu teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu hari dan ditempat di tempat khusus selama 21 hari,” ungkap Kompol Agus Mulyadi, di Mapolda Sultra, Senin (28/10/2019).

(Baca Juga : Dua Nama Polisi Terperiksa Diduga Hilang)

Kata Agus, putusan itu dijatuhkan setelah keenam terhukum menjalani dua kali persidangan yakni AKP Diki Kurniawan 18 dan 23 Oktober 2019, lalu lima sisanya menjalani sidang sejak 17 dan 22 Oktober 2019. Agus menambahkan, untuk sanksi penempatan di tempat khusus telah dijalani ketika setelah dilakukan sidang pertama.

“Penahanan tersisa 14 hari karena telah dikurangi sejak sidang pertama 2×24 jam ditambah lima hari totalnya 7 hari. Keenamnya ditempatkan di tempat khusus di rumah tahanan Propam Polda Sultra,” tukasnya. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini