Ini Kata Amirul Tamim Terkait Aturan Larangan Caleg Koruptor

146
CALEG - Rapat Komisi II DPR RI dan KPU Bawaslu di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Aturan larangan mantan nara pidana koruptor untuk menjadi Cakon Legislatif (Caleg) yang dicantumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam peraturannya memanas saat dibahas di Komisi II DPR RI. Beberapa anggota DPR Komisi II yang turut dalam pembahasan tersebut tidak menyetujui jika larangan tersebut tertuang dengan PKPU.

Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Amirul Tamim mengatakan, memang dalam Undang-Undang (UU) tidak mengatur larangan mantan napi koruptor untuk nyaleg.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

“Dalam undang-undang bahwa mantan narapidana itu bisa ikut asal mengumumkan bahwa dia itu mantan narapidana,” ujar Amirul saat ditemui di sela-sela rapat di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).

Amirul Tamim
Amirul Tamim

Amirul sendiri menyadari bahwa seyogyanya para caleg bersih dari riwayat korupsi maupin perbuatan pidana lainnya. Namun perlu diingat bahwa mereka mempunyai hak konstitusional yang tidak bisa diabaikan.

“Itu memang bagus maksudnya, cuma jangan sampai hak-hak konstitusional politik diabaikan kecuali putusan pengadilan yah yang cabut hak politik,” tegas mantan Wali Kota Baubau dua periode ini.

BACA JUGA :  [HOAKS] Konten TikTok soal Alumni Trisakti Deklarasi Dukung Jokowi

Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bahwa pasal tersebut untuk mengantisipasi calon-calon yang korup.

“Pilkada kemarin banyak Cakada Korupsi. Salah satu cara membentengi dari awal supaya tidak terlibat korupsi, ini caranya,” kata Arief saat dikonfirmasi awak Zonasultra. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini