Ini Kata Mantan Kadis Pertambangan Bombana di KPK Terkait Izin PT. AHB

200
SAKSI DUGAAN KORUPSI : Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan Kabupaten Bombana, Cecep Trisnajayadi saat dicecar pertanyaan awak media hingga ke Jembatan Penyebrangan, Jumat sore (9/9/2016). Cecep mengaku tidak mengetahui tentang IUP PT. AHB yang dikeluarkan oleh Tetsangka Gubernur Sultra. FOTO RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM
SAKSI DUGAAN KORUPSI : Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan Kabupaten Bombana, Cecep Trisnajayadi saat dicecar pertanyaan awak media hingga ke Jembatan Penyebrangan, Jumat sore (9/9/2016). Cecep mengaku tidak mengetahui tentang IUP PT. AHB yang dikeluarkan oleh Tetsangka Gubernur Sultra. FOTO RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM
SAKSI DUGAAN KORUPSI : Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan Kabupaten Bombana, Cecep Trisnajayadi saat dicecar pertanyaan awak media hingga ke Jembatan Penyebrangan, Jumat sore (9/9/2016). Cecep mengaku tidak mengetahui tentang IUP PT. AHB yang dikeluarkan oleh Tetsangka Gubernur Sultra. FOTO RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM
SAKSI DUGAAN KORUPSI : Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan Kabupaten Bombana, Cecep Trisnajayadi saat dicecar pertanyaan awak media hingga ke Jembatan Penyebrangan, Jumat sore (9/9/2016). Cecep mengaku tidak mengetahui tentang IUP PT. AHB yang dikeluarkan oleh Tetsangka Gubernur Sultra. FOTO RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Hari ini, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan Kabupaten Bombana, Cecep Trisnajayadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Sekitar pukul 15.00 Wib, Cecep keluar dari gedung KPK dengan berjalan kaki menuju jembatan penyeberangan.

Saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan sebagai saksi untuk Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Cecep yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mengaku tidak tahu apa-apa.

“Saya tidak mengerti, itu izin dari provinsi bukan kabupaten,” jawab Cecep saat dikepung awak media yang mengejarnya hingga jembatan penyeberangan di Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Jumat sore (9/9/2016).

Cecep mengungkapkan, pihaknya hanya mempunyai rekomendasi kabupaten, selebihnya penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah itu ada di provinsi.

(Artikel Terkait : Mantan Kadis Pertambangan Bombana Dikorek Penyidik KPK Terkait Penerbitan IUP)

“Saya tidak ingat itu karena sudah lama sekali. Saya sudah tidak di kabupaten Bombana. Tanya bupati kalau itu, kami hanya rekomendasi saja,” terang Cecep lebih lanjut.

Cecep diperiksa sebagai saksi untuk Nur Alam yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang swasta yakni Teguh Budiyanto dan Sisca yang merupakan karyawan PT AXA Mandiri Financial Services.

Terkait dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Sultra, Cecep mengaku tidak tahu menahu. “Wah itu saya juga tidak mengerti, saya juga baru tahu kalau saya dipanggil,” pungkasnya.

“Kalau mau nanya detailnya di propinsi, kan yang menerbitkan provinsi. Propinsi saja ya supaya jelas,” tutup Sekda Konkep ini sembari masuk ke dalam taksi dan berlalu pergi.

Dalam dua pekan ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Direktur PT. Billy Distomi Lasimon, pemilik PT. Billy Emi Sukiati Lasimon, Staf Keuangan PT. Billy Endang Chaerul, Karyawan PT. Billy Suharto Martosuroyo dan Edy Janto. Serta dari PT. AHB yaitu Direktur Utama Ahmad Nursiwan dan Widi Aswindi.

Selain nama-nama di atas, KPK juga telah memeriksa Kadis ESDM Sultra Burhanuddin dan istrinya Fatmawati Kasim, Kepala Cabang PT.Terminal Motor Jakarta Benny Susilo, dan Direktur PT. Bososi Pratama Andi uci serta pengacara Nur Alam Gevendi Rauf.

(Artikel Terkait : Mantan Kadis Pertambangan Bombana Dikorek Penyidik KPK Terkait Penerbitan IUP)

Sebelumnya, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP, eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB) di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini