Ini Kendala Penerapan Sistem Perizinan OSS di Konsel

429
Kepala DPM-PTSP Konsel Hidayatullah
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di wilayah itu dalam mengurus dokumen perizinan melalui percepatan pelayanan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Namun bukan berarti sistem ini tidak menemui kendala. Kepala DPM-PTSP Konsel Hidayatullah menyebutkan banyak pelaku usaha, khususnya UMKM di daerah itu yang gagap teknologi (Gaptek). Hal ini menyulitkan DPM-PTSP dalam memaksimalkan program OSS tersebut.

“Misalnya harus mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), itu didaftarkan secara mandiri melalui OSS. Namun karena gaptek para pelaku usaha banyak yang tidak tahu menggunakan alamat e-mail sehingga menjadi kendala karena pasword dikirimkan melalui e-mail,” terangnya saat ditemui Rabu (1/8/2018).

Sejak sistem OSS dilaunching Juni 2018 kemarin, dari ribuan pelaku usaha di Konsel, baru dua yang mendaftar di OSS dan memiliki NIB. Ini menjadi tantangan bagi instansinya untuk mensosialisasikan perizinan OSS tersebut.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Lanjutnya, sebagian pelaku usaha di Konsel juga tidak memiliki NPWP atau laporan SPT tahunannya tidak aktif. Sehingga pada saat mendaftar online, NIB-nya tidak keluar. Pihaknya meminta kepada para pelaku usaha agar pro aktif mengikuti perkembangan terbaru tentang perizinan berusaha, khususnya OSS.

“Silakan dibuka linknya dan mudah diakses di mana pun, di kantor ini juga kami telah menyiapkan konsultasi terkait masalah tersebut. Pemda Konsel konsisten untuk menerapkan sistem OSS ini, jadi ke depan wajib semua pengusaha memiliki NIB,” terangnya.

Dalam mendaftarkan usahanya di OSS, diharapkan para pelaku usaha juga tertib membayar pajak, baik itu IMB dan pajak lainnya karena ini menjadi syarat OSS untuk menerbitkan NIB.

Sistem OSS sendiri telah tertuang dalam regulasi PP No. 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Secara Elektronik. Hal ini menjadikan setiap pengusaha yang ada di wayah itu harus lebih proaktif dalam melakukan pengurusan dokumen perizinan.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

OSS bisa menjadi jawaban dari keluhan pelaku usaha dan investor yang selama ini terkendala hal-hal teknis ketika mengurus perizinan.

Melalui OSS, pelaku usaha bisa mengurus perizinan baik melalui lembaga yang sejak lama menangani pengajuan perizinan berusaha maupun lewat laman oss.go.id.

Layanan perizinan ini akan terintegrasi, khususnya dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Integrasi dibutuhkan untuk mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Layanan OSS menjamin perizinan berusaha dapat diurus dalam waktu 1 jam. Bahkan, pelaku usaha atau investor bisa mengetahui langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat lewat sistem OSS. (B)

 


Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini