Ini Klarifikasi Kasubag TU RSUD Wakatobi Soal SKTM

71
Ini Klarifikasi Kasubag TU RSUD Wakatobi Soal SKTM
Rapat - Terkait Pernyataan Kasubag Tata Usaha RSUD Wakatobi Yang Di Nilai Sepihak, Bertempat Di Kantor Tim Percepatan. (ZONASULTRA.COM/ NOVA ELY SURYa)
Ini Klarifikasi Kasubag TU RSUD Wakatobi Soal SKTM
Rapat – Terkait Pernyataan Kasubag Tata Usaha RSUD Wakatobi Yang Di Nilai Sepihak, Bertempat Di Kantor Tim Percepatan.(ZONASULTRA.COM/ NOVA ELY SURYA)

 

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Kepala Sub Bagian (Ka Subag) Tata Usaha (TU) RSUD Wakatobi, Efendi, mengklarifikasi pernyataannya tentang warga pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sudah tak dilayani berobat di rumah sakit daerah itu.

Ia mengakui, dirinya belum mengetahui tentang SK Bupati Nomor 1 Tahun 2017 itu penetapan jumlah peserta jaminan kesehatan nasional penerimaan bantuan iuran Pemerintah Wakatobi tahun 2017.

“Kita akan berikan pelayanan gratis kepada masyarakat tidak mampu, sehingga tidak ada lagi alasan bagi RSUD maupun Puskesmas untuk tidak melayani masyarakat. Apalagi meminta biaya pengobatan kepada masyarakat kategori miskin,” ungkap Efendi. Sabtu, (4/03/2017).

Surat Keputusan (SK) itu ternyata telah ditandatangani Bupati Wakatobi, Arhawi sejak 3 Januari 2017 lalu, sekaligus sebagai tanda berlakunya program tersebut dalam bentuk KIS (Kartu Indonesia Sehat) atas kerja sama antara Pemda Wakatobi dan BPJS Kesehatan.

Rencananya, pada pembukaan Festival akhir Maret ini, Bupati Wakatobi bakal melaunching secara simbolis program Kesehatan Bersinar tersebut.

Dari 8.000 jiwa kuota yang disubsidikan ke Program Kesehatan Bersinar, baru ada 5.098 jiwa data yang masuk ke Pemerintah Kabupaten Wakatobi, tersisa 2.902 jiwa lagi yang belum terdaftar.

Untuk memenuhi kuota yang disubsidikan Dinas Sosial Wakatobi telah menyuplai data tambahan sebanyak 2.902 jiwa khusus bagi warga yang berdomisili di Pulau Wangi-Wangi. (B)

 

Reporter : CR 1
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini