Ini Kriteria Pendamping Sulkarnain, Menurut Sekum PAN Kota Kendari

494
Ketua DPRD Kendari, Samsudin Rahim
Samsudin Rahim

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sudah hampir 9 bulan lamanya Sulkarnain menjabat sebagai Plt Wali Kota Kendari. Sejumlah kriteria maupun nama pendamping Sulkarnaen dalam menjalankan roda pemerintahan kota Kendari mulai mewacana.

Salah satunya datang dari Sekretaris Umum (Sekum) PAN Kota Kendari Samsuddin Rahim yang menyebutkan selaiknya ada tiga tiga kriteria yang menurutnya harus dipenuhi oleh figur yang nantinya menjadi pendamping Sulkarnaen.

Menurutnya, figur yang akan menjadi pendamping Sulkarnain dalam memerintah Kota Kendari hendaknya representatif, memiliki sumber daya manusia yang bagus dan mau bekerja keras.

Dari tiga kriteria tersebut ungkapnya, semua anggota DPRD Kota Kendari dan DPRD Sulawesi Tenggara dan kader PAN memiliki kelayakan memenuhi kriteria calon Wawali Kendari.

BACA JUGA :  HKTI Sultra Silaturahmi di Pondok Pesantren Shohibul Quran Kendari

“Tiga kriteria ini menurut saya harus dipenuhi. Tetapi untuk siapa yang cocok mendampingi Sulkarnain nanti akan diputuskan melalui rapat pimpinan dan pleno PAN,”jelasnya, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (6/11/2018).

Namun begitu untuk waktu pelaksanaan rapat pleno tersebut, ketua DPRD Kota Kendari ini menuturkan, pengurus PAN belum memastikan jadwalnya. Namun dia menjamin akan segera dilaksanakan.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Kendari Sulkarnain Kadir mengungkapkan, dirinya belum memikirikan siapa yang akan menjadi pengganti Adriatma Dwi Putra (ADP).

“Saya saat ini fokus terhadap tugas saya sebagai Plt Walikota Kendari. Selain itu juga kita harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan,”tuturnya.

BACA JUGA :  Mentan Amran Ajak Insan Pertanian Sultra Lanjutkan Swasembada

Seperti diberitakan Sulkarnain yang merupakan wakil Wali Kota Kendari ditunjuk oleh Mendagri sebagai Plt Wali Kota Kendari, pasca Adriatma Dwi Putra yang menjabat sebagai wali kota terkena OTT KPK pada Februari 2018 karena menerima suap dari pengusaha Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah senilai 6,8 miliar. Kala ditangkap Adriatma baru sekitar 4 bulan menjabat sebagai wali kota. Penangkapan ADP dilakukan bersamaan dengan mantan Wali Kota Kendari Asrun yang juga ayah ADP. Setelah persidangan oleh hakim ADP divonis kurungan penjara 5 tahun 6 bulan. (B)

 


Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Tahir Ose

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini