Ini Lima Poin Perjanjian yang Disepakati Kedua Yayasan Unilaki yang Bertikai

205
Ini Lima Poin Perjanjian yang Disepakati Kedua Yayasan Unilaki yang Bertikai
Lima poin yang disepakati oleh kedua kubu Yayasan penyelenggara Universitas Lakidende (Unilaki) yang bertikai. Keduanya sepakat untuk menjaga ketertiban umum di Konawe.
Ini Lima Poin Perjanjian yang Disepakati Kedua Yayasan Unilaki yang Bertikai
PERJANJIAN : Lima poin yang disepakati oleh kedua kubu Yayasan penyelenggara Universitas Lakidende (Unilaki) yang bertikai. Keduanya sepakat untuk menjaga ketertiban umum di Konawe. (Restu Tebara/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Setelah dilakukan proses mediasi cukup alot antara kubu Yayasan Lakidende pimpinan Basrim Suprayogi cs dan kubu Yayasan Lakidende Razak Porosi yang diketuai oleh Asriani Porosi dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Konawe, Sulawesi Tenggara, akhirnya melahirkan lima poin kesepakatan.

Meski kedua kubu masih terus berpegang teguh dan mengklaim jika yayasan yang mereka pimpin adalah penyelenggara yang sah atas proses pendidikan di Universitas Lakidende (Unilaki), keduanya sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini ke rana hukum, dengan kata lain mempercayakan pengadilan untuk menentukan yayasan penyelenggara yang sah.

Berita Terkait : Demo Kontra Unilaki, Prores Mengajar Terhambat Sementara

Bahkan keduanya berjanji, jika salah satu diantaranya melanggar kesepakatan itu, maka dirinya siap untuk di proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Forkominda Pemkab Konawe, Syaiful Bahri Siregar secara tegas meminta kepada kedua kubu untuk menghormati dan menjalankan kesepakatan tersebut, sebab jika dilanggar maka siapapun dia akan diproses secara hukum.

“Saya ingin keduanya benar-benar menghormati perjanjian atau kesepakatan ini,” Kata pria yang juga menjabat sebagai Kajari Konawe, di Aula Inowa Kantor Bupati Konawe, Rabu (1/2/2017)

Lima poin tersebut yakni, Kedua pihak sepakat untuk menyerahkan polemik tentang kepengurusan Yayasan Lakidende melalui jalur hukum, sepakat menjaga ketertiban umum agar proses belajar mengajar dan perkuliahan di Universitas Lakidende tidak terganggu. Tidak ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya dapat menimbulkan gejolak sebelum ada keputusan hukum tetap.

Berita Terkait : Forkominda Minta Pengurus Kedua Yayasan Tidak Menganggu Proses Belajar Mengajar di Unilaki

Selanjutnya dalam poin empat disebutkan, kedua bela pihak sepakat untuk bersama-sama menjaga aset Universitas Lakidende. dan yang terakhir Jika kesepakatan ini dilanggar maka kami (pelanggar) siap dituntut sesuai proses hukum yang berlaku.

Perjanjian tersebut masing-masing ditandatangani oleh Asriani Porozi dari kubu Yayasan Lakidende Razak Porosi dan Mansyur Masie Abunawas dari kubu Yayasan Lakidende, dan disaksikan oleh anggota Forkominda Konawe, serta masing-masing simpatisan.

Usai penandatangan itu, kedua pihak langsung berpisah. Semenara di halaman Kantor Bupati Konawe, ratusan massa dari kubu Yayasan Lakidende terus menyuarakan orasi meminta kepada Pemda Konawe untuk memberikan dukungannya. Aksi ini dijaga ketat oleh aprat keamanan dari Polres Konawe dan Satpol Pamong Praja. (B)

 

Reporter : Restu Tebara
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini