Ini Nomenklatur Perangkat Daerah Pemkab Buteng

902
Tak Masukkan Data yang Valid, SKPD Siap-Siap Dilebur
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, LABUNGKARI – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan nomenklatur pembentukan dan susunan perangkat daerah dalam sistem pemerintahan. Perubahan nomenklatur tersebut didasarkan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2016.

Tak Masukkan Data yang Valid, SKPD Siap-Siap Dilebur
Ilustrasi

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Buteng Sabarudin Nur mengatakan, setelah diparipurnakan di DPRD Buteng pada 11 November lalu, nomenklatur baru untuk pemerintah Buteng terdiri dari 22 dinas.

“Nomenklatur baru yang ada menjadi 22 dinas, 5 badan ditambah sekretariat daerah (Setda), sekretaris dewan (Sekwan), inspektorat, dan rumah sakit umum,” jelas Sabaruddin Nur saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/11/2016). (B)

Untuk lebih rinci, inilah nomenklatur perangkat daerah Pemkab Buteng:

1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan Rakyat
4. Dinas Sosial
5. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
6. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7. Dinas Pangan
8. Dinas Lingkungan Hidup
9. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
10. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
11. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
12. Dinas Perhubungan
13. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian
14. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
16. Dinas Kepemudaan dan Olahraga
17. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah
18. Dinas Pariwisata
19. Dinas Pertanian
20. Dinas Perdagangan dan Perindustrian
21. Dinas Perikanan
22. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam

Untuk badan terdiri dari :
1. Badan Perencana Pembangunan Daerah
2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
3. Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
4. Badan Pendapatan Daerah
5 Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Sementara tambahan lainya adalah :

1. Sekretaris Daerah (Sekda)
2. Sekretaris Dewan (Sekwan)
3. Inspektorat
4. Rumah Sakit Umum

 

Reporter : Hasan Barakati
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini