Ini Pelanggaran yang Dilakukan PT SSU Hingga Akhirnya Disegel

451
Ini Pelanggaran yang Dilakukan PT SSU Hingga Akhirnya Disegel
Ini Pelanggaran yang Dilakukan PT SSU Hingga Akhirnya Disegel
Ini Pelanggaran yang Dilakukan PT SSU Hingga Akhirnya Disegel
PT SSU – Lokasi pembangunan pabrik pemurnian ore (smelter) milik PT Surya Saga Utama di Lampangi Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana. (Jumrad Raunde/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Lokasi penambangan milik PT Surya Saga Utama, salah satu perusahaan tambang nikel di Pulau Kabaena Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) disegel oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini dilakukan menyusul banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, sebab tidak memiliki Konsultan Tekhnik Tambang (KTT).

“Kami baru saja meninjau dan menelusuri sejumlah perusahaan tambang dan menemukan banyak terjadi pelanggaran, sehingga kami langsung melakukan tindakan penyegelan,” kata salah seorang Inspektur Tambang Kementrian Energi dan Sumberdaya Minerba, Ahmad Safar di Kabaena, Minggu (5/3/2017).

Selain tidak memiliki KTT lanjut Safar yang didampingi rekannya Ardi, pihaknya juga menyegel tangki Bahan Bakar Mesin (BBM) yang terdapat di lokasi pembangunan smelter (pabrik pemurnian ore) sebab juga tidak memiliki surat izin dari intansi teknis terkait.

“Ada undang-undang yang sudah mengatur kerjasama antara pihak perusahaan tambang dengan pihak ketiga, tetapi yang ini juga mereka langgar,” imbuhnya.

Lebih jauh Asfar menyebutkan, pihaknya juga melakukan penyegelan terhadap salah satu perusahaan tambang sub kontraktor dari PT. SSU yaitu MRI (cut and fill)  yang melakukan penambangan batuan, sebab lagi-lagi tidak memiliki izin.

Selain PT SSU, beberapa perusahaan tambang nikel yang juga disegel adalah PT. Trias yang tengah melakukan eksplorasi di lokasi awalnya di Kelurahan Rahampuu.

“Kami telah memasang garis pengama (Safety Line) sebagai bentuk dari tindakan penyegelan tersebut di lokasi penambangannya,” katanya.

Begitu pula dengan PT. Alam Hariq, telah disegel baik yang terdapat dilokasi penambangannya maupun di tempat penampungan ore-nya di Kabaena Utara.

“Perusahaan ini telah membongkar jeti PT Tiga Mas dan mellewayti holling PT. SSU,” imbuhnya.

Parahnya lagi lanjut Asfar, pihak Alam Hariq telah melakukan pemindahan ore tanpa persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sultra, sehingga terkesan menjual dengan cara ilegal.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. SSU melalui Direktur Utamanya, Hary Sutarta, enggan untuk menjawab permasalahan tersebut saat dikonfirmasi. (A1)

 

Reporter : Jumrad Raunde
Editor   : Rustam

  • TOPIK
  • *

1 KOMENTAR

  1. PT.tambang bumi sulawesi (tbs) n PT.tekonindo pongkalaero kabaena selatan
    bgm…perlu dipertanyakan juga kelengkapan dokumennya….

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini