Ini Pengakuan Rekan Almarhum Jalil di Persidangan

143
Cover Kasus Jalil
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang lanjutan terhadap kasus kematian Jalil (24), warga Tobimeita, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang tewas tanggal 7 Juni lalu usai dijemput polisi di rumahnya oleh sejumlah polisi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (1/9/2016).

Cover Kasus Jalil
Ilustrasi

Sidang kali ini menghadirkan Ambang, rekan almarhum Jalil dan tiga orang saksi. Jalil yang datang dengan pengawalan ketat pihak kepolisian, hadir sebagai saksi dari pihak termohon, yakni Polres Kendari.

Dalam keterangannya, Ambang mengakui jika dirinya diperlihatkan surat izin penangkapan dari Polres saat ia diamankan malam itu.

Dirinya juga mengakui jika ia ditembak malam itu dibagian betis kiri dan kanan saat ia dalam posisi tengkurap. “Saya tidak tahu siapa yang tembak saya karena malam itu gelap, saya tidak melihat apa-apa,” ujar Ambang.

Selain ditembak, Ambang juga mengungkapkan jika malam itu ia dipukul dibagian mata karena hendak melawan pihak kepolisian.

Sebelum Ambang memberikan kesaksiannya, hakim meminta kepada pihak kepolisian untuk membuka borgol di tangannya.

(Berita Terkait : Kuasa Hukum Jalil Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Praperadilan)

Selain Ambang, kuasa hukum dari Polres Kendari, Nasrudin, turut menghadirkan tiga orang saksi lainnya, yakni Sahid Akbar (22) Ruslan (21) dan Duriani (21). Ketiganya adalah korban dugaan pembegalan yang dilakukan Ambang dan almarhum Jalil.

Kuasa hukum pemohon, Anselmus sempat keberatan dengan kehadiran ketiga saksi yang datang dengan menggunakan masker tersebut, karena dianggap tidak ada hubungannya dengan yang kasus yang sedang diperkarakan, yakni prosedur penangkapan Jalil.

Kendatipun demikian, Lukman selaku hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan, tetap memberikan kesempatan kepada ketiga saksi tersebut.

Hakim sempat menegur salah seorang saksi, Duriani yang enggan membuka masker yang dikenakannya.

Sebelum memberikan kesaksian, keempat saksi tersebut terlebih dahulu diambil sumpah, untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

(Berita Terkait : Sidang Pra Peradilan, Kuasa Hukum Jalil Akan Ajukan Bukti Video Rekaman Penangkapan)

Dalam kesaksian ketiganya, mereka mengakui adalah korban pembegalan Ambang dan Jalil, dan mereka melaporkan kasus tersebut di Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga.

Sidang ini sempat tertunda kurang lebih dua jam, karena saksi-saksi terlambat hadir, dan hakim ketua juga sedang memimpin sidang di ruangan lain. Untuk sidang lanjutan, yakni kesimpulan, dijadwalkan besok, pukul 14.00 Wita. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor     : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini