Ini Penilaian Ombudsman Soal Kepatuhan Pelayanan Publik di Sultra

184
Kepala ORI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo
Mastri Susilo

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ombudsman RI merilis catatan akhir tahun terkait pelayanan publik pemerintah di berbagai sektoral. Dalam catatan Ombudsman, pelayanan publik pemerintah baik daerah kabupaten/ kota maupun provinsi masih sangat rendah.

Di Sulawesi Tenggara ada 10 kabupaten/kota yang dinilai. Hasilnya, empat daerah masuk zona merah, dua zona kuning, dan empat zona hijau.

Daerah yang masuk zona merah adalah Buton Utara (50.39), Kolaka (43.60), Muna (42.43), dan Konawe (35.49).

Adapun daerah yang masuk zona kuning yaitu Kota Baubau (53.15) dan Kolaka Utara (57.11).

BACA JUGA :  Kendari dan Konsel Jadi Daerah dengan Kasus DBD Tertinggi di Sultra per Januari 2024

Baca Juga : Ombudsman Sultra Beri Rapor Merah untuk Empat Daerah Ini

Sementara zona hijau diraih Pemprov Sultra (86.65), Kota Kendari (86.12), Bombana (95.98), dan Konawe Selatan (83.32).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo menjelaskan, rendahnya kepatuhan atau implementasi standar pelayanan mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi. Hal itu didominasi oleh perilaku aparatur atau secara sistematis terjadi di instansi pelayanan publik.

“Misalnya ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan. Pungli, korupsi, ketidakpastian layanan perizinan investasi, dan kesewenang-wenangan,” terangnya melalui rilis, Kamis (19/12/2019).

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan di sepuluh kabupaten/kota maupun provinsi, hanya empat yang mendapat kode hijau di tahun 2019.

Sementara daerah di antaranya belum mendapatkan tanda hijau yang artinya belum memenuhi standar pelayanan publik.

Secara makro, sambungnya, rendahnya pelayanan publik mengakibatkan biaya ekonomi tinggi dan hambatan pertumbuhan investasi. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini