Ini Penjelasan Kabag Kesra Koltim Soal Potongan Bantuan Masjid

420
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Ayi Wahyuddin
Ayi Wahyuddin

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Ayi Wahyuddin mengakui bahwa bantuan Masjid Nurul Istiqomah, Kelurahan Ladongi sebesar RP 10 juta terdapat pemotongan. Pemotongan tersebut adalah pajak sesuai aturan yang berlaku. Nilainya sebesar 13 persen.

“Memang yang tertera dalam nota toko bangunan itu senilai Rp10 juta. Tetapi itu belum dipotong pajak sebesar 13 persen. Kalau dipotong pajak, maka yang diterima oleh si penerima bantuan sebesar Rp8,7 juta. Bukan Rp8,3 juta. Pada saat uang diserahkan memang langsung dipotong pajak oleh bendahara. Ada bukti berupa billing pajaknya,” jelas Ayi Wahyuddin, via telepon malam ini, Kamis (19/12/2019).

Ia juga menegaskan, dana bantuan yang disalurkan ke Masjid Nurul Istiqomah dalam bentuk transfer bukan secara tunai. Dikatakannya, pemotongan pajak rumah ibadah di Kabupaten Koltim bukan saja berlaku untuk Masjid Nurul Istiqomah tetapi, berlaku untuk semua rumah ibadah yang menerima bantuan dari pemerintah daerah Koltim.

Baca Juga : Bantuan Renovasi Pembangunan Masjid Ladongi “Disunat’

“Bantuan rumah ibadah di Mowewe sebesar Rp100 juta juga dikenakan pajak 13 persen. Masjid di Kelurahan Tababu sebesar Rp100 juta juga dikenakan pajak 13 persen. Begitu halnya juga bantuan untuk rumah ibadah di Kelurahan Rate-rate senilai Rp350 juta. Semuanya dipotong pajak 13 persen,” katanya.

Sebelumnya, bantuan renovasi pembangunan Masjid Nurul Istiqomah, Kelurahan Ladongi, diduga “disunat”. Semestinya, bendahara menerima bantuan senilai Rp10 juta, namun karena alasan potong pajak maka yang diterima hanya Rp 8,3 juta. Jika dikalkulasi, pemotongannya mencapai 17 persen.

Menurut Husain Iskandar, Bendahara Masjid Nurul Istiqomah, perihal pemotongan pajak langsung disampaikan oleh pegawai Kesra Sekretariat Pemerintah Daerah Koltim.

Ia menungkapkan pula, beberapa hari setelah menerima bantuan rumah ibadah senilai Rp 8,3 juta, dilakukanlah penyerahan secara simbolis kepada Lurah Ladongi. Angka tertera dalam acara seromoni penyerahan sebesar 10 juta.

“Saya tidak tahu apakah memang jalannya begitu mesti ada pemotongan atau memang tidak ada pemotongan sama sekali,” tanya Husain. (B)

 


Kontributor : Samrul
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini