Ini Penjelasan Kepala KPP Pratama Terkait Keterbukaan Akses Informasi Keuangan

142
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Joko Rahutomo
Joko Rahutomo

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Joko Rahutomo mengatakan bahwa keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan masih menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Joko Rahutomo
Joko Rahutomo

Syarat untuk dapat melakukan keterbukaan akses informasi yaitu dengan adanya Undang-Undang yang mengaturnya. Namun, saat ini Undang-Undang tersebut belum ada, sehingga masih memakai PMK Nomor 70 dan Perppu Nomor 1 yang akan diberlakukan 2018 mendatang.

“Kalau sudah ada undang-undang ketentuan primernya berarti sudah keluar. Yang sekundernya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70 dan Perppu No 1,” jelas Joko di Kendari, Senin (10/7/2017).

Menurut dia, pembukaan rahasia bank ini tidak mudah dilakukan harus ada beberapa tahapan, artinya tidak semua pegawai pajak bisa membuka rekening bank nasabah. Untuk setara kantor pajak hanya dapat membuka dengan dua kriteria, yaitu dalam rangka melakukan pemeriksaan dan penagihan pajak. Selain itu, kantor pajak tidak bisa membuka data nasabah, terkecuali untuk pengawasan. Namun, yang dapat melakukan hanya kantor Direktoral Jenderal Pajak (DJP).

Joko menjelaskan, pihaknya ingin mendapatkan izin untuk mengakses data wajib pajak, maka perlu ada surat permohonan yang diajukan ke DJP. Begitupula dengan data untuk bukti pemeriksaan permulaan terkait pidana perpajakan, hanya dilakukan oleh kantor pusat dan kantor wilayah. Sehingga, kantor pajak dengan adanya keterbukaan akses informasi keuangan tidak dapat membuka data nasabah.

Karena itu, ia menyarankan kepada wajib pajak tidak perlu takut selama sudah melaporkan harta kekayaan pada program tax amnesty dan memberitahukan surat pemberitahuan tahunan (SPT).

“Bank mempunyai kewajiban yang otomatis membuka data di atas Rp 1 miliar. Tapi kalau dibawah Rp 1 miliar bank tidak punya kewajiban, tetapi Direktoral Jenderal Pajak bisa meminta secara manual, tidak otomatis,” tuturnya.

Dengan berlakunya Undang-Undang tersebut, Joko menghimbau untuk para wajib pajak yang belum ikut program tax amnesty untuk melakukan pembetulan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Selain itu, pihaknya akan menindaklanjuti data-data berdasarkan skala prioritas.

Untuk diketahui, jenis nasabah dibedakan dua kategori yaitu nasabah baru dan nasabaha lama. Nasabah baru adalah nasabah yang mendaftar per 1 Juli sedangkan nasabah lama yang sudah terdaftar sebelum 1 Juli. Nasabah ini akan diperlakukan dengan berbeda dalam pengakumulasian harta kekayaan sesuai dengan waktu mendaftarkan hartanya. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini