Ini Penjelasan Kepala PDAM Kendari Terkait Kedatangan Tim KPK ke Kantornya

237
Kepala Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari Damin
Damin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari Damin menegaskan tidak ada aliran dana Rp 3,3 miliar yang masuk ke rekening PDAM pada tahun 2011 lalu.

Damin mengakui, kedatangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya beberapa waktu lalu untuk mengklarifikasi adanya aduan masyarakat terkait penyelewengan penyertaan modal dari Dinas Pekerjaan Umum ke PDAM Kota Kendari pada tahun 2011 dengan nilai Rp 3,3 miliar.

Tetapi kata dia, surat perintah pencairan dana (SP2D) yang dibawa tim KPK terkait pencairan dana Rp 3,3 miliar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari ke PDAM adalah palsu.

Kepala Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari Damin
Damin

“Aduan masyarakat bahwa ada dana masuk ke rekening PDAM Rp 3,3 miliar yang katanya untuk pembelian alat-alat lab, saya sudah sampaikan kepada KPK, bahwa itu adalah palsu,” terang Damin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/7/2017).

 

Lebih lanjut Damin mengungkapkan, selama ini telah beredar SP2D palsu di masyarakat. Itu terbukti setelah ditelaah kembali, nomor rekening yang tertera pada SP2D bukanlah nomor rekening milik PDAM. Olehnya itu, ia meminta kepada tim KPK yang datang di PDAM agar menelusuri pemilik dari nomor rekening tersebut.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Saya sangat berterima kasih dengan hadirnya tim dari KPK, setelah melakukan penyelidikan semua terjawab jika apa yang ditujukan publik selama ini kepada PDAM terhadap penyertaan modal sebesar Rp 3,3 miliar adalah palsu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran tim KPK setelah melihat bukti-bukti, serta rekening koran PDAM pihak KPK tidak menemukan adanya penyertaan modal sebesar Rp 3,3 miliar seperti yang disangkakan selama ini.

“Artinya kalau dari sisi akutansi mereka sudah akui bahwa begini yang cocok. Dan mereka juga telah membawa rekening koran PDAM. Saya sampaikan kepada mereka, ini SP2D bisa palsu tetapi rekening koran tidak bisa dipalsukan,” ujarnya.

Baca Juga : Penyidik KPK Datangi Kantor Dinas PU Kota Kendari

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kota Kendari Rusdin Jaya mengatakan, dalam aturan Dinas PU tidak diperbolahkan melakukan penyertaan modal dalam bentuk tunai.

“Saya jelaskan kepada tim KPK bahwa penyertaan modal di PDAM Kota Kendari itu, kalau dalam bentuk fisik dikelola oleh pihak PU, setelah selesai dikelola baru diserahkan di PDAM. Tapi kalau dalam bentuk tunai itu memang didukung dengan Perda penyertaan modal. Aturannya PU tidak diperbolehkan melakukan penyertaan modal secara tunai, yang boleh itu adalah pemerintah kota,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kamis pekan lalu, tiga orang tim dari KPK mendatangi dua kantor instansi Pemerintah Kota Kendari yakni Dinas PU dan PDAM. Kedatangan tim KPK di dua instansi tersebut untuk menanyakan dan meminta konfirmasi terkait penyertaan modal di PDAM Kota Kendari pada tahun 2011. (B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini