Ini Penjelasan OJK Soal Penundaan Cicilan Kredit di Bank dan Leasing

87834
Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution
Mohammad Fredly Nasution

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan jumlah kasus positif tiga orang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit bagi debitur yang terkena dampak dari virus tersebut.

Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution mengatakan ada beberapa hal yang harus dipahami masyarakat agar tidak salah persepsi dengan adanya kebijakan relaksasi tersebut, salah satunya tetang ketentuan stimulus atau pelonggaran kredit bagi masyarakat.

Pertama, mengenai istilah penundaan bahkan di Jawa Tengah (Jateng) ada istilah “libur ngangsur” dan sejenisnya merupakan bahasa publik yang perlu diterjemahkan dalam bahasa teknis perbankan sesuai dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan OJK yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

Oleh karena itu, istilah penundaan itu perlu di re-route ke dalam koridor restrukturisasi kredit, di dalamnya ada beberapa pilihan yang dapat disepakati antara bank dengan debitur, yaitu penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi modal.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Meningkat Rp1 Triliun

(Baca Juga : Pandemi Corona, OJK Keluarkan Tiga Imbauan untuk Lembaga Jasa Keuangan)

Kedua, bagi para debitur yang mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19, diminta untuk menghubungi pihak bank supaya dicarikan solusi terbaik melaui upaya restrukturisasi tersebut.

Ketiga, adapun bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya serta masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya.

“Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yang diberikan oleh industri jasa keuangan (IJK) kepada debitur berasal dari dana masyarakat yang pada saatnya juga harus dikembalikan,” ungkap Fredly melalui siaran persnya, Selasa (24/3/2020).

(Baca Juga : Pandemi Corona, OJK Keluarkan Tiga Imbauan untuk Lembaga Jasa Keuangan)

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Sebab, apabila IJK tidak bisa mengembalikan dana masyarakat maka kepercayaan masyakat terhadap IJK akan turun dan dapat menyebabkan masalah yang lebih besar lagi.

Keempat, mengenai kebijakan penundaan pembayaran angsuran kredit kendaraan bermotor, elektronik dan lain sebagainya kepada lembaga pembiayan (leasing) atau Industri Keuangan Non Bank (IKNB), masih menunggu peraturannya yang akan diterbitkan POJK yang baru. POJK itu nantinya akan mengatur secara teknis mengenai IKNB.

Sebelumnya, OJK mengeluarkan lima kebijakan untuk menjaga keberlangsungan IJK dan perlindungan konsumen akibat virus corona yakni restrukturisasi kredit atau pembiayaan; penyesuaian penyampaian laporan rutin perbankan; kemudian relaksasi pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan; mekanisme perdagangan saham di pasar modal dan relaksasi penyampaian laporan berkala; dan penyelenggaraan RUPS oleh emiten dan perusahaan publik. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

16 KOMENTAR

  1. Kebijakan ojk mesti mengingat juga perusahaan leasing, jgn cuma menguntungkan debiturnya saja, apa lg hadapi nasabah yg cenderung macet, pasti keenakan dan semau-maunya sj membayar

  2. pak ghio. tdk ada yg untung dalam wabah ini jangankan di tingkat nasional, wabah ini sampai mendunia dan ekonomi dunia skrng mulai anjlok. entah berapa lama dampak ini bisa ternetralisir dan itu butuh waktu. kebijakan negara sdh pasti telah melewati berbagai pertimbangan dan pasti kebijakan itu diambil guna menghindari dampak yg lebih buruk lg atas bencana wabah ini. sebagai warga negara sudah seharusnya saling bahu membahu membantu pemerintahan demi bangsa.

    • Pekerjaan saya stiap hari mengantarkan pisang k pasar atau pabrik kripik. Klo situasinya sperti saat ini gmana saya bisa menyetor mobil saya.??? Mau cari makan aja udh susah apa lgi buat byar angsuran kendaraan. Sudah 2 tahun saya membayar tanpa ada keluhan dan tepat waktu. Jdi tolong derita kami juga d dengarkan.

  3. Ya klo kerja kantor/pegawai .la kalau wiraswasta sudah mulai pusing gk ada pemasukn sama sekali karena konsumen takut corona .untuk makan saja susah ..kalau gk percaya boleh cek nunggui d tempat saya ..sama skali gk ada pelanggan yg mau .saya sbagi terapis refleksi umtuk membiayai hidup 2 anak sja sudah ksulitan

  4. Klu utang selagi tdk ada masalah yach dibayar ,
    Yg jadi soal bapak presiden sudah menghimbau agar penundaan pembayaran Hingga setahun dan penurunan suku bunga….itu sudah jadi perintah karna dikeluarkan oleh kepala negara ,……klu mau buat aturan terkait hal diatas sipatnya hanya menguatkan memperjelas jgn seolah berkelit ,contoh biar saya jelaskan klu debitur yg harus meminta kepihak bank atau lainya agar dicarikan solusi agar pembayaran bisa lunak (kurang lebih begitulah yg dimaksud kepala ojk kdi)
    Kenapa buka pihak ojk mengeluarkan edaran terkait bencana nasional yg telah diperintahkan oleh presiden sehubungan dgn itu agar penundaan pembayaran setahun dan pengurangan suku bunga namun klu ada yg mau bayar ,mampu tetap harus bayar demikian ulasan saya

  5. Dimohon dgn hormat dgn pemimpin OJK dan kolektor anda sgt membantu orang lain tp ad yg TDK pantas dengan penagihan ke orang lain,dgn perkatan binatang semua di sebutkan ucapan yg TDK pantas dan mengancam nyawa orang lain….untuk manusiawi jgn berkata seperti nama hewan di sebutkan,,,km ini manusia bukan hewan …ad bukti semua SMS dan wa yg telah dikrm dr OJK peminjaman bank,di himbau untuk sabar dlm penagihan…trm ksh

  6. Jngan lagi ada yg di permasalhkan lgi..apa yg sdh bpk presiden bicarakan itu..smua dh sah..jdi kalau ada yg dtg menagih angsuran kredit..laporkan org tersebut ke kepolisian biar menjadi fakta di lapangan.klu ada yg melanggar stetmen bpk presiden

  7. Kerja suami saya membeli nangka, pisang, jagung kemudian dibawa kekota, sekarang dikota tidak menerima lagi selama wabah covid 19, sementara penghasilan itu untuk makan dan bayar cicilan di bank tapi kalau sudah seperti ini kami tidak punya pemasukan lagi, saya hanyalah seorang honorer yang hanya digaji 600rb perbulan sampai saat ini pun belum ada gajian, seharusnya orang2 seperti kami juga diperhatikan. Setidaknya cicilan di bank dibayar setelah wabah covid19 berakhir

  8. DILEMAH,
    BUAH SIMALAKAMA,
    KARYAWAN : JABATAN : COLEKSEN
    menagih salah, tdk menagih salah lagi,
    Putusan presiden, tak memikirkan, jaminan
    Karyawan, coleksen, tiga hari saja tdk masuk kantor kena SP, apa lagi setahun, kita dipecat,
    Bagi debitur, jika beralasan belum bisa membayar, karna dampak corona, 1000% kami percaya, tapi kenapa debitur, tdk dtg dikantor, untuk cofirmasi, atau menelpon, ini sudah didatangin baru bilang efek corona,

  9. Saat sekarang ini keselamatan jiwa kita lebih penting dibanding yang lain, sebagai warga negara yang baik jangan saling menyalahkan kalau kita hidup kredit di bank pasti dibayar.. toh bagaimanapun utang pasti dibayar.. jadi bagi yg mampu membayar silahkan membayar dan yg tidak mampu silahkan meminta kelonggaran..

    • kelonggarannya bayar bunga 2jt perbulan
      edunn
      pekerjaan macet begini bagaimana mau bayar bunga yang segitu
      kalau nggak dibayar apa ya resikonya?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini