Ini Penyebab Utama Belum Bisa Registrasi Kartu Prabayar

139
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sultra Muhammad Fadlansyah
Muhammad Fadlansyah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Salah satu penyebab utama masyarakat belum bisa melakukan registrasi kartu prabayar adalah karena kesalahan dan tidak singkronnya antara nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor kartu keluarga (KK).

Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Pelayanan Administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sultra Muhammad Fadlansyah mengatakan, kesalahan ini biasanya disebabkan data NIK atau nomor KK belum diupdate pasca peralihan Sistem Informasi Kependudukan (SIMDUK) ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Banyak data yang bermasalah kan pasca peralihan sistem ini. Makanya penyebab utamanya ya ini, banyak data belum terupdate sehingga tidak singkron dan gagal registrasi,” ungkap Fadlan kepada zonasultra, Rabu (14/3/2018).

Satu-satunya solusi adalah mendatangi langsung kantor Disdukcapil setempat untuk melakukan upgrade data kependudukannya. Sementara persoalan beratnya server jaringan yang disediakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menurut Fadlansayah hal itu bukan menjadi faktor utama.

BACA JUGA :  Kapolda Sultra Ingatkan Jajaran untuk Profesional dan Netral di Pemilu

Berkenaan dengan berita yang saat ini tengah menjadi perbincangan adanya kebocoran data, ditegaskan Fadlan bahwa itu tidak benar ada data yang bocor dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Justru yang teridentifikasi adalah adanya oknum yang tidak bertanggungjawab yang menyebarluaskan NIK dan No KK ke media sosial sehingga terjadi penyalahgunaan penggunaan NIK dan No KK untuk registrasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Disamping itu, secara sadar atau tidak, banyak KK yang di upload di medsos oleh pemiliknya sendiri,” tukasnya.

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

Data Disdukcapil Sultra ada 676.632 jiwa data penduduk di di daerah ini terindentifikasi bermasalah. Data tersebut merupakan hasil selisih dari jumlah data real penduduk di Sultra sebanyak 2.551.146 jiwa versi Kemendagri dengan data awal atau data kotor 3.227.769 jiwa.

Selisih inilah yang disebutkan sebagai data bermasalah. Kemudian dibagi kedalam dua kelompok besar yakni data anomali dan data ganda masing-masing 192.195 jiwa dan 484.428 jiwa.

Data anomali misalnya alamat yang tidak wajar berjumlah 363, nama lengkap tidak wajar 1.230, satu KK berisikan anak-anak 2.534, tempat lahir tidak wajar 3.985, data penduduk nonaktif 168.374 dan NIK ganda 108.130 ataupun nama yang ganda. (B)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini