Ini Perbedaan Ujian Nasional Dulu dan Sekarang

347

Kepala Bidang Penilaian Akademik Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Suprananto mengatakan, dengan berubahnya fungsi UN tersebut kelulusan siswa dit

Kepala Bidang Penilaian Akademik Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Suprananto mengatakan, dengan berubahnya fungsi UN tersebut kelulusan siswa ditentukan oleh pihak sekolah dengan menggunakan tiga indikator penilaian, yaitu telah menyelesaikan program di satuan tingkat pendidikan (sekolah), mendapatkan nilai baik pada penilaian perilaku di sekolah dan tentunya lulus ujian sekolah.
“Sebenarnya tidak ada perbedaan pelaksanaan UN tahun ini dengan tahun sebelumnya, hanya fungsi UN saja yang berubah di mana tahun ini sudah tidak digunakan untuk menentukan kelulusan, tetapi keikutsertaannya tetap harus diikuti oleh seluruh peserta ujian nasional sebagai syarat untuk melanjutkan ke tingkat perguruan tinggi atau ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi,” jelas Suprananto dalam Sosialisasi Kebijakan Ujian Nasional oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Balitbang Kemdikbud di Aula Mini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (20/3/2015).
Selain berubahnya fungsi UN, hal berbeda lainnya dalam pelaksanaan UN kali ini adalah terletak pada keterangan kelulusan siswa. Dulu, kata Suprananto kelulusan siswa dibuktikan dengan surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) dan saat ini berubah menjadi sertifikat hasil ujian nasional (SHUN). Begitupun dengan UN Bahasa Inggris sudah tidak menggunakan kaset seperti sebelumnya untuk bagian mendengarkan (listening) namun telah menggunakan CD player.
“Kita harap pihak sekolah sudah mulai menyiapkan sarana yang bisa menggunakan CD player, kalau tidak ada bisa menggunakan laptop atau PC yang nantinya akan disambungkan dengan pengeras suara (loud speaker),” kata Suprananto.
Meski nilai UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan namun nilai tersebut tetap menjadi salah satu syarat untuk mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Sebelumnya, perguruan tinggi negeri (PTN) menerima mahasiswa melalui jalur SNMPTN hanya berdasarkan nilai rapor dan indeks nilai sekolah. Namun kali ini UN masuk sebagai salah satu indikator untuk mengikuti SNMPTN.
“Hasil UN akan kita setorkan ke panitia SNMPTN sebagai salah satu syarat ikut SNMPTN. Selama ini kan PTN menerima mahasiswa berdasarkan nilai rapor, sementara angka rapor 80 antara sekolah A dengan sekolah B kan belum tentu sama nilainya,” jelas Suprananto.
Hal yang sama juga diungkapkan Panitia Seleksi SNMPTN Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, La Rianda. Menurutnya, keikutsertaan siswa dalam UN akan menjadi pertimbangan universitas ini dalam menyeleksi mahasiswa baru melalui jalur SNMPTN.
“Kita belum ada ketentuan pasti berapa kriteria nilai UN yang akan dijadikan rujukan, ini masih akan dibicarakan secara nasional. Namun yang pasti salah satu syarat ikut SNMPTN adalah yang bersangkutan (siswa) mengikuti UN dan memiliki nomor peserta ujian nasional,” terang La Rianda. (Jumriati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini