Ini Rambu-rambu Bagi Petahana yang Ikut Pilkada

917
Ini Rambu-rambu Bagi Petahana yang Ikut Pilkada
SOSIALISASI - Kegiatan sosialisasi produk hukum Bawaslu di Hotel Wisata, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel) Kabupaten Wakatobi. Minggu malam, (1/9/2019). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi produk hukum Bawaslu di aula Hotel Wisata, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel) Kabupaten Wakatobi, Minggu (1/9/2019) malam.

Dalam kesempatan itu, kordinator divisi hukum Bawaslu Republik Indonesia (RI), Fritz Edward Siregar menyebutkan rambu-rambu yang melarang bagi Petahana yang ingin kembali bertarung dalam Pilkada nanti.

Fritz Edward Siregar menyebutkan rambu-rambu tersebut adalah dilarang melakukan rotasi jabatan, enam bulan sebelum penetapan sampai dengan pelantikan kepala daerah terpilih, tanpa ada seizin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga : Penjaringan Balon Kada, NasDem Wakatobi Masih Menunggu PO

“Kan ada dua jenis pelanggaran, yang pertama yaitu politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Apabila ada politik uang yang dilakukan secara terstruktur, tidak saja bahwa calon Kepala Daerah (Cakada) dapat didiskualifikasi, tapi pidananya juga jalan. Berarti ada putusan yang bersifat administrasi dan juga bersifat pidana,” sebutnya.

BACA JUGA :  [SALAH] Partai PBB Menyatakan Deklarasi Mendukung Anies Sebagai Presiden 2024

Yang kedua, lanjut dia, adalah terkait dengan pendiskualifikasian seorang Cakada, karena melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum masa penetapan dan selama masa proses pemilihan, dan sampai pada yang bersangkutan dilantik.

“Itu diatur dalam pasal 71 ayat 3. Jadi mutasi itu hanya bisa dilakukan apabila ada ijin daripada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” imbuhnya.

Kata dia, tanpa ijin Kemendagri, maka Cakada petahana tidak dapat dilakukan mutasi pejabat. Itu adalah dua buah pasal dalam UU nomor 10 tahun 2016 yang dapat mendiskualifikasikan Cakada. Dan pasal tersebut sangat krusial, karena dapat mendiskualifikasi seorang calon. Meskipun tetap saja masih ada pasal-pasal pidana lainnya.

Dikatakannya, rekomendasi tersebut sudah pernah dikeluarkan oleh Bawaslu untuk Bupati Jayapura, untuk calon Gubernur Maluku Utara dan juga di daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) yang telah diberikan rekomendasi oleh Bawaslu.

BACA JUGA :  [HOAKS] Konten TikTok soal Alumni Trisakti Deklarasi Dukung Jokowi

Baca Juga : Bawaslu Wakatobi Usulkan Rp10,2 Miliar untuk Awasi Pilkada

Dia menghimbau agar Cakada dapat menaati proses. Baik itu pencalonan, proses kampanye, netralitas dan juga politik uang, sesuai peraturan perundang-undangan.

“Karena sekarang bukan saja Bawaslu yang telah menjadi permanen. Tapi juga ada undang-undang yang tegas dan partisipasi masyarakat dalam melapor itu sangat tinggi. Dan itu memiliki bagian dari proses demokrasi yang harus kita support bersama-sama,”terangnya.

Sebagai informasi, kegiatan itu dihadiri ketua Bawaslu Provinsi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Infonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan sejumlah perwakilan partai politik (parpol) di daerah itu. (B)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini