Ini Sederet Pejabat dan Pengusaha Yang Pernah Diperiksa KPK 2015

141
KPK Tegaskan Proses Hukum Nur Alam Tetap Berjalan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Penyelidikan kasus dugaan korupsi disektor pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra), sejak lama telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan pada awal Nopember 2015, penyidik KPK telah memeriksa 29 orang baik pejabat aktif maupun mantan pejabat serta dari kalangan pengusaha.

Nur alam Korupsi KPK Ilustrasi
Ilustrasi

Para pejabat dan mantan pejabat yang telah dimintai keterangan penyidik KPK yakni, sekretaris daerah Lukman Abunawas, Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan Sultra, Burhanuddin, mantan Pj. Bupati Bombana Hakku Wahab, mantan kadis kehutanan Amal Jaya, mantan kepala biro hukum Kahar Haris, Sekretatis Daerah (Sekda) Bombana Burhanuddin S Noy, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Bombana, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bombana, satu orang pejabat pemerintah daerah (Pemda) Buton dari instansi dinas pertambangan, mantan kepala biro (Kabiro) Hukum yang kini menjabat sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Sultra, Nasruan.

Selanjutnya, mantan Bupati Buton Syafei Kahar, mantan Bupati Bombana Atikurahman, mantan Kepala Dinas Pertambangan Bombana yang kini menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Konkep Cecep Trisnajayadi, Kepala Bidang (Kabid) Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sultra, Aminoto, Kepala Biro Hukum Dinas Pertambangan Buton, Radjilun.

Sementara itu, dari pihak swasta yakni bendahara DPW PAN Sultra sekaligus pemilik PT Sultra Timbel Mas Robby Ardian Pondiu, Direktur UD Maju Kendari, Jeri Cindarma, Direktur Untung Anaugi, Abraham Untung beserta sang anak, Direktur PT Sultra Timbel Emas Maulana Tomas Mosori serta Sutomo dan Risma dari Bank Mandiri Kendari.

Selain memeriksa sejumlah pejabat, mantan pejabat maupun kalangan pengusaha, penyidik KPK saat itu juga menyita sejumlah dokumen di kantor ESDM Sultra.

Penyelidikan kasus itu terkait dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana dan beririsan wilayah Kabupaten Buton yang diduga menyalahi prosedur.

Sesuai UU nomor 4 tahun 2019 Tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (Minerba), maka kewenangan untuk menerbitkan IUP pada wilayah konsesi yang beririsan dengan dua wilayah kabupaten adalah gubernur.

Nur Alam Tersangka

Kini setelah hampir satu tahun berlalu, KPK akhirnya menetapkan Gubernur Sultra Nur Alam sebagai tersangka dugaan korupsi.

Gubernur Sultra dua periode itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu coorporasi.

Nur Alam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) persetujuan wilayah pencadangan pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan, eskplorasi dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Anugerah Harisma Barokah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.

(Berita Terkait : Gubernur Sultra Terlibat Korupsi Penerbitan Izin PT. AHB)

Pimpinan Laode M Syarif dalam konfrensi persnya di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016) sore, mengatalan, SK yang dikeluarkan Nur Alam tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Komisioner KPK asal Kabupaten Muna itu menjelaskan, Nur Alam disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU tersebut.

 

Penulis : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini