Ini Strategi KPU RI Siasati Masa Jabatan 15 KPUD di Sultra yang Berakhir H-1 Pilgub

234
Komisioner KPU RI Divisi Hukum, Hasyim Asyari
Hasyim Asya'ri

ZONASULTRA.COM, YOGYAKARTA – Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 15 kabupaten/kota di Sulawesi Tengggara (Sultra), kecuali Kolaka dan Kolaka Timur (Koltim) akan berakhir pada 26 Juni 2018, atau H-1 sebelum pemungutan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra. Menurut Undang-Undang No 7 tahun 2017, masa jabatan anggota KPU tidak dapat diperpanjang meski dalam proses pilkada.

Komisioner KPU RI Divisi Hukum, Hasyim Asyari
Hasyim Asyari

Anggota KPU Provinsi Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib sempat mengkhawatirkan pergantian masa jabatan KPU kabupaten/kota yang dianggap krusial lantaran sebelum hari H Pilgub Sultra 27 Juni 2018 mendatang.

“Kecuali Kolaka dan Koltim, 15 KPU kabupaten/kota di Sultra berakhir H-1 dan di UU tidak dapat diperpanjang, krusialnya H-1 bagi kita itu ada masalah tersendiri yang harus dipikirkan,” terang Natsir beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini, KPU RI telah memikirkan dan membayangkan situasi yang akan terjadi di kemudian hari. Komisioner KPU RI Divisi Hukum, Hasyim Asyari mengatakan ada dua strategi untuk mengatasi pergantian masa jabatan KPU di tengah proses pilkada.

“Ada kemungkinan apabila memang diantara anggota itu lolos seleksi ya akan ada semacam prioritas,” ujar Hasyim saat dikonfirmasi zonasultra.id di Sleman, Yogyakarta, Jumat (24/11/2017).

Hal ini dikatakan Hasyim supaya ada keberlanjutan, mungkin satu atau dua diantaranya dipertahankan agar memori kelembagaan dalam mengerjakan sesuatu tidak putus begitu saja saat pergantian komisioner.

Startegi kedua yang disiapkan KPU RI yakni sistem magang bagi anggota KPU yang terpilih sebelum pelantikan. “Begitu sudah ketahuan yang terpilih itu dimagangkan, diikutkan dengan proses-proses di KPU, supaya sudah turn in dalam kinerja KPU sehingga H-1 sebelum coblosan, dilantik itu sudah langsung turn in bekerja,” jelas Hasyim Asyari.

Saat dikonfirmasi perihal potensi konflik, Hasyim tak membantah jika proses pilkada ini bebas dari konflik. Menurutnya pilkada sendiri adalah konflik menuju kekuasaan demokrasi dan KPU bertugas memenej konflik tersebut.

“KPU kerjaanya memenej konflik, yang harus disadari oleh KPU adalah sebisa mungkin KPU bukan menjadi faktor penyebab konflik,” pungkasnya. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini