Ini Syarat Anak Kepala Daerah yang Akan Maju di Pilkada

86

Komisioner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan aturan itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Pilkada langsung yang berlaku sebagai pengganti dari UU Nomor 22/20

Komisioner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan aturan itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Pilkada langsung yang berlaku sebagai pengganti dari UU Nomor 22/2014 tentang Pilkada. Dalam Bab III yang mengatur pesyaratan calon kepala daerah di pasal 7 huruf r Perppu No 1 tahun 2014 disebutkan bahwa “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana”. 
Penjabaran aturan yang dimaksud konflik dengan petahana adalah terlibat konflik kepentingan akibat perkawinan, hubungan darah atau keturunan, yang satu tingkat lurus ke atas, ke samping dan ke bawah. 
“Akibat perkawinan menimbulkan mertua, anak mantu, ipar, kemenakan, saudara, atau semua pertalian darah secara otomatis bagian-bagian dari situ pasti kena,” kata Abdu Nasir Muthalib, Rabu (11/3/2015).
 
Ojo, begitu dia disapa, yang dibolehkan dalam aturan ini jika tingkat jabatan yang sama namun kabupaten yang berbeda atau boleh juga daerah yang sama namun tingkat jabatan yang berbeda (gubernur-bupati). Bisa pada jabatan yang sama tapi sudah lewat satu periode (5 tahun), lalu keluarga incumbent mencalonkan diri.
“Misalnya Bupati Konawe Selatan Imran yang anaknya akan mencalonkan diri di Kolaka Timur. Jika anaknya terpilih sebagai bupati maka kelak Imran boleh maju sebagai calon gubernur karena tidak setingkat dengan anaknya meskipun dalam lingkup Sultra,” katanya.
Karena itu bagi keluarga incumbent yang hendak maju pada tingkatan dan daerah yang sama, sebaiknya menahan diri. 
“Kalau merasa ada hak konstitusionalnya yang dilanggar tentu bukan urusan KPU karena kami hanya menjalankan tugas. Kalau misalnya ada yang dirugikan hak konstitusional seseorang akibat berlakunya undang-undang, haknya yang diberikan oleh konstitusi menjadi dikurangi akibat berlakunya undang-undang itu maka jalan satu-satunya silahkan ajukan yudical review ke mahkamah konsitusi (MK),” jelsnya.(Taslim)     
   

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini