Ini Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Konsel

159
Komisioner KPU Konsel, Asriani
Asriani

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– KPU Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai membuka penyerahan dokumen persyaratan dukungan untuk bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di wilayah itu, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang sebagai syarat awal bagi calon perseorangan.

Waktu penyerahan itu dibuka selama lima hari, dimulai dari tanggal 19 hingga 23 Februari. Saat ini KPU Konsel belum memastikan akan adanya perpanjangan waktu penyerahan, jika pada masa tengat waktu yang telah ditetapkan tak satupun bakal calon (Balon) yang memasukan syarat dukungan ke KPU setempat.

Komisioner KPU Konsel, Asriani mengatakan, untuk syarat calon perseorangan harus menyetorkan minimal 20.284 foto copy e-KTP yang tersebar di 13 kecamatan. Jumlah itu setara dengan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.

“Jumlah DPT kita sebanyak 202.838,” kata Asriani saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (19/2/2020).

(Baca Juga : Launching Maskot Pilkada Konsel, KPU RI Janji Anggaran Dikelola Transparan)

Setelah penyerahan syarat dukungan, KPU bakal menghitung jumlah dari syarat minimal yang ditentukan, jika ada bakal calon yang memenuhi syarat awal tersebut, KPU akan melakukan verifikasi administrasi serta faktual sebagai syarat lanjutan.

“Untuk saat ini terkonfirmasi baru satu orang. Namun prinsip kita tetap menunggu, kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada yang menyetorkan syarat dukungan itu maka kita anggap tidak ada yang mendaftar,” ungkap komisioner divisi tekhnis penyelenggara tersebut.

Pihaknya berharap, ada balon bupati dan wakil bupati yang mau mendaftar dan dapat memenuhi persyaratan untuk mencegah terjadinya kotak kosong. (b)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini