Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Calon Kepala Daerah Saat Pendaftaran

40

Tiga syarat mutlak itu adalah, memperoleh kursi 20 persen atau 25 persen suara sah (berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD), diajukan oleh pengurus yang sah sesuai tingkatannya, dan melampir

Tiga syarat mutlak itu adalah, memperoleh kursi 20 persen atau 25 persen suara sah (berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD), diajukan oleh pengurus yang sah sesuai tingkatannya, dan melampirkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing.
“Ketiga syarat mutlak itu harus dipenuhi oleh pasangan calon dalam proses pendaftaran. Pengurus yang sah sesuai tingkatannya dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang sah. Sedangkan persetujuan dari DPP dibuktikan dengan SK dari DPP. Yang terakhir ini adalah sesuatu yang baru dalam proses pencalonan pilkada 2015,” kata Hidayatullah dalam siaran persnya, Sabtu (2/5/2015).
Pada prinsipnya, kata Hidayatullah, dalam tahapan pencalonan maupun pendaftaran calon Pilkada 2015, KPU masih menggunakan pendekatan yang sama dengan yang diterapkan pada pelaksanaan pemilu sebelumnya. 
“KPU masih menerapkan pendekatan yang sama dengan pemilu sebelumnya. Yang dijadikan pegangan adalah yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Hidayatullah menjelaskan, pendekatan yang sama itu meliputi seluruh proses tahapan pencalonan dan pendaftaran calon, termasuk pengumuman pendaftaran, syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan, verifikasi, maupun pemeriksaan kesehatan.
Pada proses pengumuman pendaftaran misalnya, KPU setempat harus mengumumkan atau mempublikasikan tempat dan waktu penyerahan dokumen, syarat-syarat pencalonan dan syarat calon, serta keputusan KPU setempat terkait syarat pencalonan baik yang diajukan oleh partai atau gabungan partai maupun pasangan calon perseorangan.
Ketentuan syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan juga masih sama, yakni daftar dukungan harus sama jumlahnya dengan lembar fotokopi dukungan yang dibuat per desa, dan sebarannya minimal 50 persen cakupan wilayah pemilihannya. (Rus) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini