Ini Tahapan Pilkada Hasil Rakornas KPU RI dan KPUD Provinsi se-Indonesia

37

Komisioner KPUD Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir Muthalib yang dikonfirmasi tadi malam mengatakan ‎Rakor yang diikuti oleh seluruh perwakilan KPUD Provinsi di Indonesia ini pada

Komisioner KPUD Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir Muthalib yang dikonfirmasi tadi malam mengatakan ‎Rakor yang diikuti oleh seluruh perwakilan KPUD Provinsi di Indonesia ini pada dasarnya dilaksanakan dalam rangka updating terhadap rancangan Peraturan KPU yang meliputi tahapan, program serta jadwal pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2015 ini.  
 
“Selain itu juga membahas tentang pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih dan tata cara pencalonan kepala daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015,” kata Abdul Natsir kepada awak ZonaSultra.com.
 
Dikatakan, selain itu juga dalam rakor tersebut dibahas tentang penjaringan informasi dan pembahasan laporan masing-masing provinsi terkait dengan kesiapan anggaran Pilkada serentak tahun 2015. (Dian)
 
Berikut tahapan Pilkada serentak tahun 2015 hasil rapat koordinasi antara KPU RI bersama dengan KPUD Provinsi se-Indonesia :
 
–   Pendaftaran Bakal Calon (26 Februari – 3 Maret)
–   Pelaksanaan Uji Publik (13 April – 12 Mei)
–   Verifikasi Administrasi dan Faktual Calon Perseorangan (13 Mei – 29 Juli)
–    Pendaftaran Calon (4 Agustus – 6 Agustus)
–    Pemeriksaan Kesehatan (4 Agustus – 10 Agustus)
–    Penampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon (11 Agustus)
–    Penelitian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon (7 Agustus – 13 Agustus)
–    Pemberitahuan Hasil Penelitian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon (14 Agustus)
–    Penyerahan Perbaikan Syarat Pencalonan Partai Politik/Gabungan Partai Politik (14 Agustus            18 Agustus)
–    Perbaikan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Kepada PPS (4 Agustus – 8 Agustus)
–    Perbaikan Syarat Calon (14 Agustus – 18 Agustus)
–    Penelitian Syarat Pencalonan Partai/Gabungan Partai (19 Agustus – 21 Agustus)
–    Penelitian Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Administrasi dan Faktual oleh PPS (10                  Agustus – 13 Agustus)
–    Rekapitulasi Dukungan Oleh PPK (14 Agustus – 15 Agustus)
–    Rekapitulasi Dukungan oleh KPUD Kab/Kota (18 Agustus – 19 Agustus)
–    Penyusunan Berita Acara (22 Agustus)
–    Sengketa TUN Terkait Pencalonan Jika Ada (22 Agustus – 27 November)
–    Jika Tidak Ada Sengketa maka Langsung Dilakukan Pengundian Nomor Urut Calon (24 Agustus)
–    Pengumuman Calon Peserta Pilkada (25 Agustus)
–    Kampanye (25 Agustus – 11 Desember)
–    Laporan Dana Kampanye (24 Agustus 2015 – 7 Januari 2016)
–    Persiapan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara        (1 Agustus  – 15 Desember)
–    Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS (16 Desember 2015)
–    Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPS (16 Desember – 18 Desember)
–    Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK (18 Desember – 21 Desember)
–    Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPUD Kab/Kota (21 Desember – 23 Desember)
–    Perselisihan Hasil Pemilihan (28 Desember 2015 – 3 Februari 2016)
–    Penetapan Calon Terpilih (3 Februari 2016)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini