Ini Tanggapan Bawaslu RI Soal Rekomendasi Panwaslu Buton

115
Muhammad
Muhammad

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Muhammad, menegaskan bahwa rekomendasi Panwaslu Buton untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon pilkada tidak membatalkan secara permanen pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.

Muhammad
Muhammad

Keputusan sengketa Pilkada Buton yang mengharuskan KPU membuka pendaftaran ulang, telah memberikan kesempatan kembali kepada para peserta pasangan calon yang sebelumnya gagal dalam verifikasi faktual karena mungkin tidak dilakukan proses yang tepat oleh jajaran pelaksana teknis.

“Panwas merekomendasi supaya KPU melakukan verifikasi faktual kembali, jika setelah dilakukan verifikasi faktual ternyata calon yang menggugat itu memenuhi syarat, maka harus ditetapkan sebagai peserta pemilu,” jelas Muhammad saat dikonfirmasi awak Zonasultra, Jumat (11/11/2016).

Namun, jika sudah dilakukan verifikasi faktual terhadap calon-calon tidak terpenuhi syarat, maka keputusan KPU sudah benar untuk tidak ditetapkan calon tersebut..

Terkait Surat Keputusan (SK) PKPI yang menyebabkan ditolaknya pasangan Hamid -Farid lantaran dukungan PKPI ditanda tangani Ketua dan Wakil Sekjen, Muhammad menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu sudah satu sikap mengenai PKPI.

“Yang benar itu PKPI Ketua Umum Irsan Noor dan Samuel Samson sebagai Sekretaris Jenderal, kalau di luar itu tidak benar dan tidak diakui sebagai PKPI yang sah,” tegas guru besar Universitas Hasanudin ini.

Sementara itu, tim pemenangan  Umar-Bakri telah melaporkan Panwaslu ke Pengadilan Negeri lantaran putusan  Panwaslu pada musyawarah sengketa Pilkada baru – baru ini telah merugikan Umar – Bakry. Pasalnya, salah satu poin pada putusan Panwaslu tersebut adalah membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 43 dan 44 tentang Penetapan Paslon Umar – Bakry. Muhammad menilai langkah tersebut merupakan hak warga negara.

“Kewenangan Bawaslu dan Panwaslu sudah memberikan keputusan, nah kalau ada pihak-pihak merasa dirugikan atau tidak puas Undang-Undang kita memberikan jalur untuk dia mengguggat. Nanti pihak pengadilan yang menilai keputusan itu apakah Panwaslu dan Bawaslu sudah tepat atau harus dikoreksi,” pungkasnya. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor   : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini