Ini Temuan Komisi II Soal Pengelolaan Pasar Basah Mandonga yang Dinilai Buruk

232
Ini Temuan Komisi II Soal Pengelolaan Pasar Basah Mandonga yang Dinilai Buruk
SIDAK- Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari saat melakukan sidak di Pasar Basah Mandonga. Sidak tersebut digelar untuk melihat kondisi pengelolaan pasar yang dinilai buruk, Selasa (22/9/2020). (FOTO: HUMAS DPRD KOTA KENDARI)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari setidaknya menilai ada tiga hal yang menjadi persoalan pengelolaan Pasar Basah Mandonga yang dinilai buruk.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Sahabuddin menjelaskan, atas hasil sidak anggota Komisi II di lokasi, Selasa (22/9/2020) kemarin. Pihaknya akan segera melakukan rapat internal untuk menyelesaikan dan melahirkan rekomendasi kepada pemerintah kota.

“Sebenarnya ini masalah sudah berlarut-larut. Sekarang kami berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini,” ungkap Sahabuddin melalui sambungan telepon seluler, Rabu (23/9/2020).

Politisi Golkar ini menyebutkan tiga temuan tersebut yakni, pertama soal pengelolaan parkir yang menyalahi aturan perjanjian kerjasama. Bahwa yang berhak mengelola parkir adalah PD Pasar tapi kenyataanya pihak pengelola pasar PT Kurnia bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan parkir.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil penelusuran sebelumnya. PT Kurnia mengaku telah menyetorkan retribusi parkir Rp2, 7 juta perbulan melalui rekening Bank Sultra ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari. Namun, hal itu dibantah oleh Bapenda bahwa mereka tidak pernah menerima retribusi pajak dari pihak pengelola pasar basah.

Kendati demikian, kata dia, meskipun pada akhirnya PT Kurnia benar rutin menyetorkan dana tersebut. Akan tetapi perlu diperiksa kembali apakah besaran itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Jika 30 persen total yang didapatkan dari pengelolaan parkir selama satu bulan adalah Rp2, 7 juta.

“Harus diperiksa ulang betul tidak besaran yang disetor itu sesuai pendapatan pengelola parkir dalam sebulan. Atau 30 persen dari total itu,” ujarnya.

Kedua, terkait pembiaran pengelola pasar terhadap kondisi bangunan. Terutama saluran pembuangan limbah yang tersumbat, berpotensi menjadi sumber penyakit. Hal itu juga menyebabkan keretakan bangunan sehingga mengurangi usia bangunan pasar.

Ketiga, penyalahgunaan sumber listrik yang digunakan ke Pasar Korem. Tiga poin merupakan perhatian khusus Komisi II DPRD Kota Kendari untuk memperbaiki sistem pengelolaan Pasar Basah mandonga.

Saat melakukan sidak di lokasi, Anggota Komisi II DPRD tidak berhasil menemui pimpinan PT Kurnia dan hanya bertemu security.

Secara tegas, Sahabuddin menyebutkan apabila tidak ada itikad baik dari PT Kurnia untuk menyerahkan pengelolaan parkir kepada PD Pasar, melakukan perbaikan terhadap gedung pasar serta menyelesaikan berbagai macam persoalan yang menjadi keluhan pedagang dan lembaga masyarakat.

DPRD Kendari akan meminta dan merekomendasikan Pemkot Kendari memutuskan kontrak kerjasama dengan PT Kurnia untuk pengelolaan Pasar Basah Mandonga yang sudah terjalin sejak tahun 2003 dan akan berakhir tahun 2023 mendatang.

“Permasalahan ini sudah 16 tahun tidak selesai. Jadi insyaallah dengan kekuatan kami bersama Komisi II saat ini akan menuntaskan permasalahan tersebut,” tukasnya.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini