Inilah Permintaan Nelayan Kendari yang Ditolak Menteri Susi

82
Inilah Permintaan Nelayan Kendari yang Ditolak Menteri Susi
Inilah Permintaan Nelayan Kendari yang Ditolak Menteri Susi
Inilah Permintaan Nelayan Kendari yang Ditolak Menteri Susi
KUNJUNGAN KERJA – Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pujiastuti, saat berdialog dengan para nelayan Kota Kendari di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, Jumat (24/3/2017). Dalam dialog tersebut para nelayan meminta kepada Menteri Susi agar mengizinkan mereka untuk menangkap ikan diperairan Laut Banda. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, Jumat (24/3/2017). Kunjungan Menteri Susi ini langsung dimanfaatkan oleh para nelayan untuk menyampaikan sejumlah permasalahan yang mereka alami. Hanya saja permintaan para nelayan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Menteri Susi.

Dalam dialog yang berlangsung di PPS Kendari, para nelayan meminta agar mereka diizinkan untuk menangkap ikan di Laut Banda.

“Kami mohon petunjuk Bu agar kami bisa menangkap ikan di Laut Banda. Soalnya kami selama ini  mencari ikan itu di Laut Seram, Laut Halmahera, sama Laut Maluku. Kalau untuk nelayan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang di atas gross ton (GT) 30 tidak mampu kalau menangkap ikan di daerah sana. Terlalu jauh bu,” ucap salah satu nelayan.

Mendengar hal itu, Menteri Susi langsung menjawab tidak boleh. Pemerintah melarang keras dilakukannya pengkapan ikan di perairan Laut Banda.

(Berita Terkait : Menteri Susi Ajak Nelayan Wakatobi Daftar Asuransi)

“Saya minta maaf untuk permintaan ini saya tidak bisa sanggupi. Sebab Laut Banda itu adalah tempat 68 persen tuna bertelur. Jadi seluruh tuna yang ada di dunia dan Indonesia, termasuk cakalang 68 persennya itu bertelur di sana,” ungkapnya.

Menurut Susi, jika nelayan menangkap ikan di Laut Banda maka bibit ikan tuna yang ada di sana akan terkena juga. Sehingga para nelayan tidak akan lagi mendapatkan ikan tuna dan cakalang yang besar di atas satu kilo.

Lebih lanjut Susi mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait larangan penangkapan ikan di perairan Laut Banda. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Indonesia 714.

(Berita Terkait : Sambangi Kampung Nelayan, Menteri Susi Beri Bantuan Kesehatan Suku Bajo)

“Sekali lagi saya mohon maaf tidak bisa mengizinkan. Bapak bisa tangkap di sekitar Tomini. 715 itukan dekat, siapa bilang tidak bisa kapal segitu jauh ke sana. Tapi kami tidak bisa, mohon maaf ya. Kalau itu kita ambil habislah stok tuna kita. Itu bapak harus maklumi dan mengerti,” tandasnya. (A)

 

Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

  • TOPIK
  • *

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini