Inilah Syarat, Golkar dan PPP Bisa Ikut Pilkada

36

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar yang tengah mengalami dualisme kepengurusan, bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015. Namun, kedua partai ini bisa mengajukan asalkan nama yang sama di satu daerah. Hal itu sesuai peraturan KPU (PKPU) no. 12 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan KPU no. 9 tahun 2015.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah, mengatakan Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) sampai saat ini baru mengeluarkan 10 kepengurusan dewan pimpinan pusat (DPP) partai politik yang berhak ikut Pilkada. Sementara untuk PPP dan Golkar, belum ada rekomendasi dari Kemenkumham kepada KPU namun bisa diikutkan Pilkada.

“Jika kepengurusan di tingkat daerah (provinsi sampai kabupaten) tidak mengalami dualisme maka akan diterima calon yang diusung, namun bila terjadi dualisme seperti di pusat maka harus mengajukan nama calon yang sama,” Kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, kamis (23/7/2015).

Pengajuan calon yang sama itu, bisa melalui mekanisme islah partai bersengketa atau cara lain, yang penting nama yang diajukan di satu daerah sama pada gabungan partai politik yang sama. Lanjut Dayat, apabila partai yang tengah bersengketa itu mengajukan calon yang berbeda maka KPU akan menolak pencalonan tersebut.

Dayat menambahkan, bila sudah ada keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan yang menetapkan satu kepengurusan partai yang sah, maka pencalonan yang sudah disepakati dan telah didaftarkan ke KPU tidak dapat ditarik kembali.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini