Inspektorat Muna Diminta Periksa Setda dan Dinas Perumahan

401
ketua komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna, Awaluddin
Awaluddin

ZONASULTRA.COM, RAHA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan terhadap dua instansi yakni Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Muna soal pengelolaan keuangan yang dinilai tak wajar.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Muna, Awaluddin. Ia mendesak Inspektorat Muna segera melakukan pemeriksaan terkait realisasi anggaran makan minum Setda dan penggunaan material kayu yang tidak sesuai spesifikasi terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Muna.

Baca Juga : BPK Temukan Penggunaan Anggaran Tak Wajar di 11 SKPD Muna, Wajib Dikembalikan

“Segera dilakukan pemeriksaan khusus di dua instansi ini,” terang Awaluddin, Rabu (24/7/2019).

Kata Awaluddin, sesuai dengan rekomendasi dari BPK, Sekretaris Daerah (Sekda) Muna kurang cermat melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan di lingkungan yang dipimpinnya. Olehnya itu, Sekda harus memberikan sanksi kepada kepala bagian umum, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan bendahara pengeluaran yang mempertanggungjawabkan realisasi belanja tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya.

“Inspektorat harus melakukan pemeriksaan khusus atas realisasi makan minum sebesar Rp1 miliar, lalu memerintahkan PPTK dan bendahara pengeluaran mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp204 juta,” jelasnya.

Selain Setda, Inspektorat juga diminta memeriksa dan melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan BSPS Dinas Perumahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Penyedia jasa harus mengganti material kayu yang tidak sesuai spesifikasi,” kata Awaluddin.

Baca Juga : Kejari Muna Belum Tuntaskan Kasus DAK Tahun 2015

Sementara itu, Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto mengungkapkan saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan khusus kepada dua instansi tersebut. “Pemeriksaan dua hari dilakukan. Jadwalnya itu, selama dua minggu,” ujarnya.

Namun, soal pemeriksaan BSPS itu, pihaknya mengaku membutuhkan waktu lebih dari dua minggu. “Kita harus memeriksa lima kelurahan yang ada di Kecamatan Katobu soal pengambilan sampel material kayu,” ungkapnya. (A)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini