Inspektorat Muna Warning Kades yang Kantongi Temuan BPK

417
Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto
La Kuanto

ZONASULTRA.COM, RAHA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dijadwalkan akan digelar pada awal September mendatang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bakal melakukan evaluasi terhadap kinerja para Kepala Desa (Kades) petahana yang berencana mencalonkan diri kembali.

Salah satu poin syarat yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades, yakni desa yang mengantongi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bakal didiskualifikasi. Desa bermasalah juga tengah jadi sorotan dari Inspektorat Kabupaten Muna.

Kepala Inspektorat Kabupaten Muna, La Kuanto pun mewarning para kades yang sebelumnya mengantongi temuan dari BPK soal penggunaan dana desa (DD). “Bagi kepala desa yang ada temuan BPK segera berkoodinasi dengan Inspektorat,” terang La Kuanto, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (23/2/2021).

Meski begitu, pihak Inspektorat belum bisa membeberkan desa mana saja yang mengantongi temuan BPK. “Belum bisa saya mendahalui, karena nanti akan dirumuskan melalui Peraturan Bupati (Perbup),” tegasnya.

Kata La Kuanto, hasil temuan BPK itu masih relatif standar karena tengah dalam proses pembinaan . Ada beberapa desa memang yang melakukan pengembalian.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Rustam mengatakan saat ini pihaknya sementara melakukan validasi rancangan Perbup tentang Pilkades.

“Kalau poin teknis soal diskualifikasi bagi calon dari petahana yang ada temuan BPK tetap akan dimasukan. Namun itu, tergantung kajian hukumnya lagi,” timpalnya.

Rustam menjelaskan dalam waktu dekat akan ada uji publik Perbup soal Pilkades. “Mudah-mudahan poin itu diterima, karena saya nilai itu akan berdampak baik juga untuk pengelolaan dana desa selanjutnya,” harapnya. (a)

 


Kontributor : Nasrudin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini