Investasi Ilegal Marak di Wakatobi, BI: Jangan Tergoda Bonus Besar

1218
pala KPw BI Sultra Suharman Tabrani
Suharman Tabrani

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Suharman Tabrani menegaskan agar masyarakat tidak tergoda dengan iming-iming bonus besar yang tidak masuk akal dari perusahaan yang menjalankan aktivitas investasi.

“Misalnya sebulan bonusnya besar, baru ikut investasi bisa dapat bonus berlipat cepat. Nah, hati-hati memang awal besar tapi cepat atau lambat akan merugikan kita, itu ciri-ciri investasi ilegal,” ungkap Suharman saat ditemui, Minggu (11/8/2019) lalu, di Kompleks Perumahan BI Sultra Kendari.

Dia menjelaskan bahwa kebanyakan investasi yang diduga bodong saat ini, rata-rata tidak menggunakan sistem pembayaran resmi uang rupiah, melainkan sistem pembayaran lain seperti dalam bisnis bitcoin.

Baca Juga : Ini Ciri Investasi dan Pinjaman Online Ilegal

Meski diakui hal ini merupakan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihaknya tetap memiliki kewajiban untuk mengedukasi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan investasi ilegal.

Selain itu, hingga saat ini BI pun menegaskan bahwa sistem pembayaran sejenis bitcoin belum diakui sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Bukan hanya soal investasi ilegal, Suharman juga memberikan penegasan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pinjaman online (fintceh) yang memberikan kemudahan untuk memperolehnya.

Misalnya, kemudahan persyaratan hanya menggunakan KTP dengan suku bunga yang rendah. Padahal BI sendiri setiap tahun telah menetapkan suku bunga pinjaman di industri jasa keuangan.

“Saat ini suku bunga pinjaman acuan yang berlaku di bank seperti 10-11 persen,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua investasi peyelenggara pasar fisik Aset Kripto dari Indodax.com dan EXP Asset.com yang kini marak di Kabupaten Wakatobi diketahui belum memasukan dokumen pendaftaran atau belum memiliki persetujuan untuk menyelenggarakan aktivitas investasi tersebut dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan di Jakarta.

Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Sultra, Ridhony M. H. Hutasoit menjelaskan, saat ini ada sekitar 6.000 orang warga di Kabupaten Wakatobi telah masuk sebagai anggota dan melakukan transaksi investasi yang diduga ilegal bernama Indodax.com dan EXP Asset.com.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

“Awalnya dari Wakatobi dan mulai merambah ke Baubau dan Buton, kalau jumlah di Baubau dan Buton sedang kami himpun dulu mas jumlahnya,” ungkap Ridhony saat dikonfirmasi pihak Zonasultra melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/8/2019) lalu.

Baca Juga : 6000 Warga Wakatobi Jadi Anggota Investasi yang Diduga Ilegal

Kedua perusahaan ini tidak memiliki dasar hukum untuk penyelenggaraan prinsip usaha dan kerjanya. Sehingga sangat berpotensi memberikan kerugian kepada masyarakat. Apalagi risikonya sangat fluktuatif, kadang naik atau turun serta tidak memiliki underlying atau tidak ada bentuk denominasi (pecahan mata uang) fisiknya serta tidak ada satupun entitas yang mengontrol harganya.

Oleh karena itu, OJK Sultra mengimbau masyarakat untuk tetap selalu waspada terhadap investasi ilegal dengan menggunakan prisip 2L legal dan logis. Dikatakan legal apabila bisnis atau investasi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan logis adalah apabila bisnis tersebut tidak memberikan iming-iming atau hadiah yang besar dalam kurun waktu yang cepat. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini