Irham Kalenggo: Aturan Dewan Harus Mundur Saat Maju Pilkada Tidak Adil

153
Ketua DPRD Konawe Selatan (Konsel) Irham Kalenggo
Irham Kalenggo

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Ketua DPRD Konawe Selatan (Konsel) Irham Kalenggo siap mundur dari jabatan dewan untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe Selatan (Konsel) 2020.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur anggota DPR, DPD dan DPRD yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Juga : Irham Kalenggo Optimis Diusung Golkar dan Demokrat di Pilkada Konsel

“Saya kira harus konsisten dengan aturan main. Kalau sudah seperti itu aturannya, kami dan siapa pun yang maju harus siap lahir batin,” kata Irham saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2019).

BACA JUGA :  [HOAKS] Konten TikTok soal Alumni Trisakti Deklarasi Dukung Jokowi

Kendati demikian, Irham menilai aturan anggota dewan harus mundur tersebut tidak adil. Pasalnya, kepala daerah incumbent tidak diwajibkan mundur saat maju pilkada kembali.

“Kami sebenernya berharap ada asas keadilan, bahwa kalau DPR mundur, ASN mundur, kenapa kepala daerah petahana tidak harus mundur,” ujarnya.

Baca Juga : Elektabilitasnya 9,5 Persen, Irham Kalenggo Makin Terpacu

Ketua Golkar Konsel ini menegaskan dirinya tidak keberatan mundur dari jabatan sebagai anggota DPRD Konsel. Namun ia merasa tidak adil jika calon kepala daerah harus mundur dari jabatan DPRD namun tidak bagi jabatan kepala daerah.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

Irham berharap para pembuat regulasi dapat mempertimbangkan hal ini. Seperti diketahui bahwa DPR RI mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 atau UU Pilkada. Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengungkapkan ada usulan soal anggota dewan tak perlu mundur dari jabatan jika hendak jadi peserta pilkada. (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini