Irjen Merdy Pindah, Brigjen Yan Sultra Jabat Kapolda Sultra

1853
Brigjen Pol Yan Sultra Indrajaya
Brigjen Pol Yan Sultra Indrajaya

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Merdisyam diganti, dan bergeser menjadi Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel). Merdy menduduki jabatan orang nomor satu di kepolisian wilayah bumi Anoa selama sembilan, ada beberapa perkara yang perlu dituntaskan oleh penggantinya nanti.

Pergantian pejabat Polda Sultra tersebut menyusul terbitnya surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor: ST/2247/VIII/KEP/2020 tanggal 3 Agustus 2020. Merdisyam didapuk sebagai Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggantikan Irjen Pol Mas Guntur La Upe.

Kapolda Sultra yang baru saat ini diemban oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sultra Brigjen Pol Yan Sultra Indrajaya. Jabatan baru itu juga tercantum dalam telegram yang sama.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan rotasi di internal korps Bhayangkara itu. Ia mengatakan, rotasi tersebut merupakan hal yang biasa.

“Mutasi biasa, kewenangan dari Kapolri (Jenderal Idham Azis),” ujar Ferry Walintukan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (3/8/2020) malam.

Mengenai jadwal pelantikan, Ferry mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

Irjen Pol Merdisyam sendiri sebelumnya menduduki jabatan Kapolda Sultra, menggantikan Brigjen Pol Iriyanto yang diganti pasca-insiden berdarah atas meninggalnya dua orang mahasiswa Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi saat unjuk rasa di gedung DPRD Sultra 26 September 2019 lalu.

Pergeseran posisi itu diresmikan dalam surat telegram nomor: ST/2569/IX/KEP/2019 tanggal 27 September 2019 atau sehari setelah tragedi nahas itu. Saat itu, Merdy masih Jenderal bintang ditantang untuk mengungkap pelaku pembunuh dua mahasiswa itu.

Dengan menggandeng tim dari Mabes Polri, di bawah kepemimpinan Merdy, Polda Sultra mengungkap seorang polisi aktif Brigadir AM sebagai terduga pelaku dibalik tewasnya satu orang mahasiswa yakni Randi. Polisi yang bertugas di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari itu ditetapkan sebagai tersangka, 7 November 2019.

Sementara itu, 5 dari 6 polisi aktif yang terbukti membawa senjata api (Senpi) saat demontrasi, hanya dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat hingga hukum kurungan selama 21 hari. Mereka juga dibebastugaskan dan dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polda Sultra.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Sejak diusut November 2019 lalu, Brigadir AM baru akan menjalani sidang perdana atau pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (6/8/2020) mendatang.

Penganti Merdisyam, Brigjen Yang Sultra diminta untuk mengungkap pelaku atas meninggalnya seorang mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) Muhammad Yusuf Kardawi.

Hampir setahun peristiwa itu terjadi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik polisi. Artinya, kasus tersebut masih mengendap alias jalan di tempat.

“Belum pernah kami menerima SPDP,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Herman Darmawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/8/2020).

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Ferry Walintukan masih mencari tahu di bidang mana proses penanganan kasus meninggalnya Yusuf Kardawi berkutat. “Yang tangani Um (Direktorat Kriminal Umum) atau Sus (Direktorat Kriminal Khusus)?,” tanya Ferry via WhatsApp. (b)

Reporter: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini