Ironi Kasus Prostitusi Di Kalangan Artis

83
Farma

Mengingatkan kembali lagu Ariel peterpan dengan lirik “ Oh apa yang terjadi terjadilah yang dia tahu Tuhan penyayang umatnya” itulah sekelumit frasa yang cocok dengan maraknya kasus prostitusi di kalangan artis menimpa negara Indonesia.

Beberapa faktor penyebab kasus prostitusi karena kurangnya pemahaman ilmu religius serta disebabkan juga pola hidup yang serba mewah di kalangan para artis sehingga memacu maraknya praktek prostitusi. Akhir akhir ini kita dikejutkan beberapa informasi di media cetak maupun elektronik menyebutkan beberapa nama kalangan artis yang terlibat prostitusi dengan inisial NM dan PR.

Melihat sisi kemanusiaannya bahwa tindakan mereka adalah tindakan senonoh yang tidak patut dicontohi apalagi mereka adalah publik figur di manca negara.

Pandangan penulis tentang maraknya prostitusi di kalangan artis adalah bukti bahwa upaya penegakan hukum dalam pencegahan kasus prostitusi belum efektif. Mengingat sanksi yang diberikan terhadap pelaku prostusi tidak memberikan efek jerah karena terlalu benyak proses pembinaan sosial yang pada akhirnya tidak mengurangi pelaku prostitusi justru memberikan ruang untuk melakukan kesalahan yang sama.

Melihat realita yang ada dengan menggunakan Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) dalam kasus prostitusi dengan melibatkan artis inisial NM dan PR berstatus sebagai korban dengan alasan bahwa mereka bukan pelaku. Seharusnya kalau melihat dari sisi positifnya dalam upaya mengurangi para pelaku prostitusi kalau menggunakan UU TPPO bukan solusi yang tepat karena Penjajah Seks Komersial (PSK) ditempatkan sebagai korban. Nah , bagaimana dengan proses transaksi atas persetujuan PSK itu sendiri ?. Tidak menutup kemungkinan bahwa mereka adalah pelaku bukan korban.

Untuk penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku prostitusi kedua artis inisial NM dan PR dengan tidak menggunakan UU TPPO tetapi menggunakan perda tersendiri dengan sanksi yang tegas. “dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”.(QS. Al Isro’ 17 : 32). Nauzubillah Min Zalik.
Oleh : Farma
*Penulis Mahasiswa Program Magister Kenotariatan Unissula Semarang*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini