Istri Eks Dandim Diperiksa, Pengacara: Kasus Ini Tidak Bisa Dilanjutkan

7260
Istri Eks Dandim Diperiksa, Pengacara: Kasus Ini Tidak Bisa Dilanjutkan
KUASA HUKUM - Kuasa hukum Irma Purnama Dewi Nasution, Supriadi saat ditemui usai pemeriksaan di Mapolda. (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Istri mantan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1417/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, Irma Purnama Dewi Nasution diperiksa di Direktorat Resere dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/10/2019).

Kuasa hukum Irma Purnama Dewi Nasution, Supriadi menjelaskan, kedatangan kliennya di polda untuk memberikan keterangan sekaligus memastikan benar tidaknya ada aduan kepada Irma Nasution soal dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Menurutnya, pemanggilan ini juga tidak wajib karena masih dalam bentuk aduan. Namun, tim yang beranggotakan 52 pengacara itu berinisiatif untuk mengindahkan pemanggilan itu agar pihak polda tidak mendengar keterangan sepihak.

Baca Juga : Istri Mantan Dandim Kendari Resmi Dipolisikan

“Tapi kepolisian juga bisa mendengar langsung dari klien kami, bahwa maksud dan tujuan terhadap postingannya itu seperti apa. Kami sudah memberikan keterangan, bahwa betul sama sekali tidak menjurus ke siapa-siapa,” jelas Supriadi ditemui usai pemeriksaan di Mapolda.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Setelah kliennya diperiksa, Supriadi mengatakan kepolisian kemudian mempelajari aduan itu sehingga sudah bisa mengambil kesimpulan kasus itu dapat ditindaklanjuti atau tidak. Namun, menurutnya, kasus itu tak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Sama sekali tidak bisa dilanjutkan kalau unsur-unsur ketentuan di dalam UU ITE, karena unsur subjektif-objektif itu tidak terpenuhi menurut kami. Karena sifatnya delik aduan, tegas kami ulangi, siapa yang dirugikan dalam hal ini, yang dirugikan yang berhak untuk melapor,” tegasnya.

Kata Supriadi, polda juga harus menilai apakah pengadu kasus ini yaitu M Harlan Paryatman layak atau tidak mengadukan kasus ini. Selain itu, pengadu juga harus membuktikan tudingannya itu.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Kalau dari keterangan klien kami, harusnya diberhentikan, tapi semuanya itu kewenangan dari kepolisian, kami tidak bisa menyimpulkan,” tukasnya.

Baca Juga : Ini Status Facebook Istri Dandim Kendari, Pemicu Suaminya Dicopot

Eks Dandim 1417/Kendari Kolonel Hendi Suhendi dipecat dari jabatannya dan ditahan selama 14 hari di tahanan militer. Hal itu akibat postingan istrinya di Facebook yang diduga bernada miring soal insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto.

Sanksi tersebut diumumkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa melalui konferensi persnya di RSPAD Jakarta, Jumat (11/10/2019) lalu. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini