IUP PT DBM Bakal Dievaluasi

125

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi  PT Derawan Berjaya Mining (DBM) yang beroperasi di Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep),  Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal di evaluasi Dinas Pertambangan Energi Suber Daya Alam (ESDM) Sultra. Hal itu terkait adanya dugaan perusahaan ini tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Minerba dan Batu Bara ESDM Sultra Andi Makkawaru, Rabu (6/5/2015), saat menemui  massa  pengunjuk rasa warga Wawonii  yang menuntut  IUP perusahaan tambang ini dicabut.  
“Kita sudah bersurat ke PT DBM dan sudah ada balasannya, kemudian untuk beroperasinya PT DBM sesuai Undang Undang mereka sudah memenuhi syarat-syarat, sehingga dari apsek legalitas mereka masih bisa dan terus melakukan pengolahan. Untuk aspek sosialnya tergantung dari pemerintah daerah setempat karena menyangkut masyarakat setempat,”  tutur Andi Makkawaru.
Sementara itu Ketua Walhi Sultra Kisran Makati yang ikut dalam barisan massa pengunjuk rasa mengatakan, sebuah perusahaan sebelum beroperasi harusnya sudah mengantongi amdal guna memperhitungkan apa efek dan dampak yang akan ditimbulkan nanti saat perusahaan beroperasi. 
“PT DBM tidak memiliki amdal, dan kalaupun ada itu patut dipertanyakan karena tidak serta merta amdal akan keluar dengan begitu saja,” jelas Kisran.
Kalaupun perusahaan ini mengaku memiliki amdal maka menurut Kisran itu adalah rekayasa untuk mendapatkan IUP. Pasalnya mekanismenya harus memperhitungkan juga apakah kawasan yang akan di olah adalah kawasan hutan lindung atau bukan. 
“Apakah pemda memverfikiasi itu, sehingga turun IUP karna harusnya ada komsumsi publik mengenai amdal tersebut,” terangnya. 
Berdasarkan pantauan awak zonasultra.id, usai bertemu dengan Andi Makkamaru, masyarakat lalu membubarkan diri dengan tertib. (**Azwirman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini