Iuran BPJS Naik, Pemda Bombana: Kami Akan Kaji Dulu

157
Iuran BPJS Naik, Pemda Bombana: Kami Akan Kaji Dulu
RAPAT KOORDINASI - Pemda Bombana dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Kendari menggelar rapat koordinasi di aula rapat bupati setempat, Rabu (13/11/2019). Pertemuan ini dengan maksud mengkaji kenaikan iuran JKN pada tiga tingkatan dalam kepesertaan yang mencapai 100 persen. (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan hingga mencapai 100 persen.

Dari tiga kelas dalam kepesertaan JKN, terdapat kelas yang iurannya naik hingga dua kali lipat, dan adapula yang hanya naik 60 persen.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Iwan Kurnia menegaskan, kenaikan iuran itu merupakan penyesuaian dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 atas Perpres Nomor 82 tahun 2018. Di mana, tiga kelas yang disediakan dalam kepesertaan itu masing-masing mengalami kenaikan.

“Dalam penyesuaian iuran ini, untuk kelas satu atau mandiri dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dikenakan kenaikan iuran sebesar 100 persen, kelas dua juga 100 persen, dan kelas tiga dikenakan denda 60 persen saja,” ungkap Iwan Kurnia usai menggelar rapat koordinasi penyesuaian iuran JKN BPJS Kesehatan bersama Pemda Bombana di aula rapat bupati setempat, Rabu (13/11/2019).

Iwan merinci besaran iuran bagi kepesertaan JKN di tiap tingkatan. Pertama, bagi peserta kelas satu atau peserta BPJS Mandiri, PBPU dan BP naik 100 persen atau jika dinominalkan dari iuran sebelumnya senilai Rp80 ribu per bulan berubah menjadi Rp160 ribu per bulan.

(Baca Juga : Komisi XI DPR RI Keberatan Iuran BPJS Kesehatan Naik)

Begitupun kelas dua dari Rp51.000 naik menjadi Rp110 ribu per bulan. Lalu untuk kelas III atau penerima bantuan iuran (PBI) hanya naik 60 persen atau dari nominal Rp23.000 berubah menjadi Rp42.000 per bulan.

“Jadi, khusus untuk kelas tiga pemerintah pusat telah memberikan subsidi sebesar Rp19.000 sejak Agustus hingga Desember 2019. Di mana awalnya ditanggung pemda setempat melalui dana APBD dengan nominal Rp23.000 per bulan. Sehingga, iuran untuk kelas tiga pun kembali digratiskan,” ungkapnya.

Namun, lanjut Iwan, per 1 Januari 2020 subsidi untuk tingkatan kelas III itu akan dihilangkan dan akan dikembalikan kepada setiap daerah untuk menangani pembayaran iuran setiap bulannya.

“Sebenarnya sih masyarakat tidak dipersulit untuk pindah kelas dari kelas 1 ke kelas II, dari kelas II pun bisa ke kelas III. Sekedar saran juga, kalau masyarakat mau menabung Rp2.000 atau Rp5.000 per hari akan terasa ringan untuk pembayarannya, meski tidak berganti kelas,” jelasnya.

(Baca Juga : DJSN: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihindari)

Menanggapi kenaikan iuran JKN ini, Kepala Badan Keungan Daerah (BKD) Bombana, Darwin menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mengkaji lebih mendalam bersama instansi terkait, yakni dinas kesehatan dan dinas sosial. Utamanya, untuk tanggungan iuran JKN tingkat kelas III atau PBI yang selama ini telah menjadi tanggungan pemda.

“Kami masih akan mengkaji masalah ini hingga ke ranah dewan, khususnya terkait penganggaran untuk PBI alias tanggungan BPJS bagi masyarakat tidak mampu. Jadi, harus ada verifikasi dan validasi data secara akurat dari instansi terkait, jangan sampai yang tidak layak mendapat bantuan malah yang dapat,” ungkapnya. (b)

 


Kontributor: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini