Iuran Izin Gangguan Usaha (HO) Akan Dihapus

266
Kepala dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) kabupaten Konsel Hasbi
Hasbi

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana menghapus pungutan retribusi Iuran Izin Gangguan Usaha atau Hinderordonnantie (HO), hal itu menyusul dengan adanya surat edaran menteri perdagangan Republik Indonesia nomor 02/M-DAG/SE/2/2017 tentang kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan.

Kepala dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) kabupaten Konsel Hasbi
Hasbi

Kepala dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) kabupaten Konsel Hasbi, menjelaskan bahwa dirinya telah bekoordinasi dengan sekretariat pemda Konsel di bidang hukum untuk menindaklanjuti surat edaran itu dan mencabut peraturan daerah (perda) kabupaten Konsel tentang pungutan iuran izin HO yang digunakan selama ini.

“Tahapanya sejauh ini masih sementara berjalan, bagian hukum juga telah menyiapkan draftnya untuk secepatnya mencabut perda tersebut. Karena ini kebijakan pusat bahwa perda tentang izin gangguan harus dicabut,” kata Hasbi.

Ia menjelaskan, dalam UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinas DPMPSP memilki lima kewenangan obyek pungutan khusus untuk retribusi. Di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Binol), izin Trayek, Izin perikanan dan Izin gangguan atau HO.

“Maka dengan kebijakan baru ini khusus untuk retribusi kita hanya tinggal memiliki empat obyek retribusi saja nantinya,” ungkapnya.

Hasbi berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang ingin menjalankan usaha dapat mendapatkan kemudahan.

Meski begitu, Hasbi masih berharap agar kebijakan menteri perdagangan tersebut tidak dihilangkan.

“Kalau menurut saya iuranya mungkin boleh saja dihilangkan, tapi kalau izinya harusnya tetap diadakan karena hal ini merupakan bentuk kontrol kami kepada pengusaha yang menjalankan usahanya ditengah-tengah masyarakat,” terangya.

Untuk diketahui, Surat Izin Gangguan biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.

Pemberian izin HO ini merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

Izin Gangguan diatur dalam peraturan daerah. Selanjutnya pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 27 Tahun 2009 menyatakan bahwa pemberian izin HO, merupakan kewenangan Bupati/Walikota. Jadi, teknis pemberian izin HO bisa berbeda-beda di daerah-daerah, tergantung pada peraturan daerah di masing-masing tempat. (B)

 

Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini