Iuran Naik, BPJS Kesehatan Mudahkan Peserta Pindah Kelas Lewat Dua Program

238
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kolaka, Rudy Faisal
Rudy Faisal

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Iuran BPJS Kesehatan yang dinaikkan hingga 100 persen oleh pemerintah pusat juga berdampak pada kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kolaka, Rudy Faisal mengatakan, akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan, peserta mandiri banyak yang melakukan migrasi kepesertaan atau pindah kelas. Kata dia, peserta kelas satu pindah ke kelas dua, bahkan ada yang pindah hingga ke kelas tiga.

Untuk jumlahnya tidak bisa Rudy sebutkan karena datanya terpusat. Menurutnya, meskipun peserta pindah kelas, peserta tetap mendapatkan pelayanan yang sama. Kata dia, perbedaannya hanya saat peserta di rawat inap. Sementara pelayanan kesehatan yang diterima peserta seharusnya tidak ada perbedaan.

Baca Juga : Banyak Perserta Mandiri BPJS Kesehatan di Baubau Turun Kelas

“Pelayanan tetap sama, obat-obatan yang diberikan, tindakannya, peralatan yang digunakan juga sama,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/1/2020).

Pelayanan pindah kelas ini bisa dilakukan oleh peserta bila sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan selama satu tahun lamanya.

Namun, dengan adanya kenaikan iuran, BPJS Kesehatan mencoba memberikan pelayanan yang lebih kepada masyarakat, di antaranya melalui program praktis dan super praktis.

Jelasnya dengan program praktis, peserta boleh mengubah kelas, meskipun belum cukup setahun terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Di mana program tersebut mulai berlaku 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020.

Sementara itu, program super praktis, saat pindah kelas maka iuran yang dibayarkan langsung berubah sesuai dengan kelasnya pada bulan yang sama ketika peserta mulai pindah kelas. Program ini hanya berlaku sampai 31 Januari 2020.

Baca Juga : Tak Mampu Bayar Iuran BPJS, Masyarakat Bisa Jadi PBI

“Misal peserta pindah kelas Januari maka iurannya langsung menyesuaikan dengan iuran kelas barunya. Sedangkan, sesuai aturan penyesuaian iuran baru dilakukan pada Februari,” jelasnya.

Rudi menyebutkan pemindahan kelas ini hanya bisa dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan. Untuk itu, peserta bisa melakukan pemindahan kelas ini dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan Kolaka. (a)

 


Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini