Jabatan Pj Sekda Sultra Berakhir, Asisten III Ditunjuk Jadi Pelaksana Harian

348
ilustrasi jabatan, ilutrasi kursi, ilustrasi pimpinan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Ahmad Pidana Balombo resmi berakhir pada 28 Februari 2020. Meski usulan perpanjangan masa jabatan Pj telah diajukan Pemprov Sultra ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), namun usulan tersebut belum mendapat jawaban dari Mendagri.

Untuk mengisi kekosongan jabatan sekda, Asisten III Setda Sultra Zanuriah ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda Sultra terhitung sejak Senin, 2 Maret 2020.

“Saya ditunjuk sambil mengisi kekosongan jabatan Pj Sekda, supaya jabatan tidak kosong. Jadi administrasi dan sebagainya tetap bisa jalan, walau pun terbatas. Karena kita hanya Plh, kalau pun ada hal-hal urgen nanti saya koordinasikan ke gubernur,” ungkap Zanuriah saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2020).

Jabatan Plh Sekda sendiri, katanya, hanya berlaku lima hingga tujuh hari ke depan. Zunuriah mengaku juga telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, terkait penunjukkan dirinya sebagai Plh Sekda.

(Baca Juga : Kemendagri Pertimbangkan Kocok Ulang Sekda Usulan Ali Mazi)

“Saya sudah minta ke kepala BKD Sultra sebelum masa Plh saya berakhir sudah ada Pj Sekda yang baru. Tapi katanya usulan perpanjangan Pj Sekda sudah dikirim ke Mendagri, tinggal menunggu persetujuan. Mudah-mudahan minggu depan sudah ada,” ucapnya.

La Ode Ahmad Pidana Balombo dilantik menjadi Pj Sekda Sultra, pada 28 Desember 2019. Ia menjabat selama 3 bulan. Sebelumnya, jabatan sekda definitif Sultra yang mengalami kekosongan lebih dari 2 tahun, sejak ditinggal oleh Lukman Abunawas diisi oleh sejumlah Pj.

Dimulai dari Syarifuddin Safaa sebagai Pj Sekda selama dua periode atau 6 bulan. Lalu Isma juga selama dua periode, kemudian Nur Endang Abbas juga selama dua periode, dan La Ode Mustari yang juga telah menjabat dua periode. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini