Jadi DPO, Polisi Belum Temukan Tie Saranani

1867
Polda Sultra Tetapkan Tie Saranani DPO
BERKAS DPO - Berkas Penetapan Tersangka Tie Saranani yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Daftar Tersangka. Berkas itu diteken Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Senin (8/10/2018). (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus melakukan pencarian terhadap Titing Suryana Saranani alias Tie Saranani. Sejak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Senin (8/10/2018) lalu, Tie tak kunjung ditemukan.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan upaya pencarian terhadap Tie Saranani terus dilakukan. Dipastikan, tidak ada kendala dalam pencarian tersebut hanya memang semua sedang berproses, mulai dari pencarian hingga penyebaran informasi.

“DPO yang diterbitkan Polda Sultra itu ditembuskan ke Bareskrim Mabes Polri. Kemudian Bareskrim menyebarkan ke seluruh kepolisian yang ada di Indonesia,” ujar Harry di Polda Sultra, Jumat (19/10/2018).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Bila ada masyarakat yang dengan sengaja membantu Tie dalam melarikan diri maupun menyembunyikan akan dikenakan ancaman hukuman pidana. Pasal 221 ayat 1 Kitab KUHP dinyatakan bahwa hukuman pidana bagi orang yang sengaja menyembunyikan tersangka terancam 9 bulan penjara.

(Berita Terkait : Polda Sultra Tetapkan Tie Saranani DPO)

Kasus Tie Saranani tentang pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Eletronik (ITE) sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alat bukti kasus itu sudah siap untuk disidangkan di pengadilan.

Kata Harry, jika memang Tie Saranani yang kini sudah jadi tersangka adalah warga negara patuh hukum dan menghargai hukum normatif di Indonesia maka seharusnya Tie bisa kooperatif.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

(Berita Terkait : Laporan Rektor UHO di Polda Sultra, Tie Saranani jadi Tersangka)

Dia juga memastikan, ketika Tia ditemukan, pihaknya akan langsung menyerahkannya kepada JPU.

Sebelumnya, Tie Saranani disangka melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Tie diduga memposting di media sosial facebook.com (FB) yang menyebut Rektor Universitas Halu Oleo Muhammad Zamrun berijazah plagiat. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini