Jadi Eksekutor Sengketa Pilkades, Sekda Konawe Dinilai Tak Paham Aturan

116
pilkades kolAKA
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Ridwan Lamaroa dinilai tak paham aturan karena menjadi pengambil kebijakan atas putusan puluhan sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di kabupaten itu. Anehnya, dari 90 sengketa yang masuk, tak satupun yang diterima tanpa alasan yang konkrit.

pilkades kolAKA
Ilustrasi

Hal ini diungkapkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Konawe saat melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Bupati Konawe, Rabu (19/10/2016). Menurut lembaga yang dinahkodai oleh Rolansyah ini, dalam peraturan bupati konawe (Perbup) terkait teknis pelaksanaan Pilkades serentak yang di dalamnya mengatur tentang penyelesaian sengketa Pilkades, diamanatkan kepada BPMD sebagai instansi teknis dan Komisi I DPRD yang dilakukan secara terbuka di ruang rapat DPRD.

“Saya rasa perbup itu sudah sangat jelas bahwa tidak ada nama sekda yang bertindak sebagai eksekutor sengketa. Sepertinya memang benar jika sekda ini tidak paham aturan yang ada,” ujarnya.

“Kepala desa ini kan bukan PNS, kenapa harus sekda yang menyelesaikan sengketa ini? kalau terkait PNS memang domain sekda, tapi kalau kades, sekda tidak punya urusan sedikitpun,” lanjut Roland.

Parahnya lagi, lanjut Roland, penyelesaian sengketa dilakukan secara tertutup di aula pertemuan Sekda Konawe dan hanya dihadiri oleh segilintir orang yang memiliki kepentingan politik.

Dari informasi yang dihimpun awak Zonasultra.com di lapangan, hampir setiap sore dilakukan penyelesaian sengketa Pilkades di aula rapat Sekda Konawe, dengan mengahadirkan pemohon dan termohon serta beberapa elit politik lainnya, seperti Ketua Komisi I DPRD asal PAN Ardin dan Wakil Ketua DPRD asal PDI-P Rusdianto.

Dalam kegiatan itu, pemohon tidak diberikan ruang untuk menyampaikan bukti kecurangan dan hanya diberikan waktu memaparkan sedikit keluhan yang disampaikan. Begitu keluhan dibantah oleh termohon sekda kemudian langsung membacakan putusan pembatalan sengketa dan menganggap itu sudah selesai.  (B)

 

Reporter: Restu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini