Jadi Kurir Sabu dengan Sistem Tempel di Kendari, Pria Ini Diamankan Polisi

730
Jadi Kurir Sabu dengan Sistem Tempel di Kendari, Pria Ini Diamankan Polisi
Pelaku saat berhasil ditangkap oleh polres kendari beserta barang bukti narkotika jenis sabu. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kendari, berhasil menangkap pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu berinisial MR (23) warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polisi menangkap pelaku di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada, Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 17.00 WITA. Barang bukti yang berhasil diamankan ada 32 paket sabu seberat 56,83 gram.

Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Agusfian Pranata menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi warga setempat di wilayah mereka adanya peredaran narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota dengan mendatangi kos pelaku.

“Setelah anggota melakukan penggeledahan ternyata benar pelaku menyimpan barang haram tersebut didalam kamar kosnya,” ungkap Agusfian via Whatsapp, Selasa (13/4/2021).

Agusfian menjelaskan pelaku diduga sebagai kurir, yang mengantarkan barang haram tersebut ke lokasi yang telah ditentukan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sistem tempel yakni proses transaksi terputus atau sistem tempel yang mana antara kurir dan pembeli tidak bertemu secara langsung.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka terpaksa menjadi kurir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari apalagi dia sebagai pemakai sabu,” kata Agusfian.

Barang bukti yang diamankan bersama tersangka berupa 32 paket sabu, 1 buah timbangan, 2 pembungkus rokok, 1 pembungkus kentang goreng, 1 pembungkus pop ice, 1 pembungkus oreo, 1 pembungkus sajiku, 1 sendok sabu, 1 unit Handphone dan 3 pembungkus frenta. Pelaku kini ditahan di Polres Kendari guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (b)

 


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini