Jadi Pengedar Narkoba, Lelaki Ini Dibekuk Saat Hendak Transaksi

691
Jadi Pengedar Narkoba, Lelaki Ini Dibekuk Saat Hendak Transaksi
NARKOBA - Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga dan Kasat Narkoba Iptu Bisma Nova saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan pelaku pengedar narkoba berinisial MT (29) di ruang Edukasi Narkoba Makopolres Muna, Kamis (18/1/2018). Pelaku MT ditangkap dirumahnya saat akan melakukan transaksi barang haram berupa narkoba jenis sabu. (KASMAN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kepolisian Resort (Polres) Muna berhasil membekuk seorang pengedar narkoba berinisial MT (29), warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Pelaku diciduk saat akan melakukan transaksi di rumahnya, Rabu (17/1/2018) sekitar pukul 03.15 Wita.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, berdasarkan laporan warga bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba. Atas dasar laporan itu, pihak Satresnarkoba melakukan pengintaian dan pengamatan terhadap rumah tersangka.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menemukan barang bukti tiga sachet sabu, 16 sachet kosong bekas pakai, 117 sachet kosong ukuran kecil, dua sachet kosong ukuran besar, empat sendok takar yang terbuat dari potongan pipet.

Kemudian satu penutup botol air mineral warna biru yang telah dilubangi, satu korek gas, satu pireks kaca, satu buah handpone Oppo F5, satu penutup kaca yang sudah dibentuk dan satu buah sumbu.

Berdasarkan informasi dari MT, handphone ini digunakan untuk memesan dan menjual barang haram tersebut. Barang itu dipesan dari seorang rekannya yang sering dipanggilnya Abang yang juga berasal dari Muna.

“Pelaku MT ini termasuk kategori bandar atau pengedar. Pelaku menjadi pengedar sejak tahun 2015, selain menjadi pengedar pelaku kita sebagai pemakai sesuai hasil tes urine,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MT dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (B)

 

Reporter: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini