Jadi Saksi Suap Umar Samiun, Wakil Bupati Buton Mangkir dari Pemeriksaan KPK

85
Giliran Dosen UHO Diperiksa KPK, Diduga Terkait Amdal PT.AHB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Buton, La Bakry untuk tersangka suap Bupati Buton Samsul Umar Abdul Samiun. Sedianya La Bakry akan diperiksa sebagai saksi kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011/2012.

Giliran Dosen UHO Diperiksa KPK, Diduga Terkait Amdal PT.AHB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Namun pasangan Umar Samiun dalam Pilkada Buton ini tidak memenuhi panggilan KPK. “Surat panggilan La Bakry sudah sampai, namun sampai saat ini belum diperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa saat dikonfirmasi oleh awak Zonasultra pada Jumat (4/11/2016).

Selain La Bakry, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan calon Bupati Buton Agus Feisal dan Ratu Rita Akil yang merupakan istri penerima suap, Akil Mochtar.

Berbeda dengan La Bakry, Agus Feisal telah hadir di lembaga anti rasuah ini untuk memberikan informasi terkait sengketa Pilkada Buton yang pernah dialaminya. Sementara itu saksi Ratu Rita Akil juga berhalangan hadir.

“Untuk Ratu Rita Akil, surat panggilan belum sampai,” jelas Priharsa lebih lanjut.

(Berita Terkait : Kasus Suap Umar Samiun, KPK Periksa Legislator PKS Sultra)

Sebagai informasi, Umar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton tahun 2011. Kasus yang menjerat politikus PAN ini merupakan pengembangan perkara berdasarkan putusan inkracht kasus suap bekas Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam putusan itu, Akil terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun. Dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Maret 2014, Umar pun mengakui transfer Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini