Jadi Tahanan Kota, Kadis Perindag Muna Segera Berkantor

168
Jadi Tahanan Kota, Kadis Perindag Muna Segera Berkantor
TAHANAN KOTA - Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah yang ditahan sejak Selasa (16/6/2020) lalu, atas dugaan kasus pemukulan, kini bisa menghirup udara segar. (Nasrudin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah yang ditahan sejak Selasa (16/6/2020) lalu, atas dugaan kasus pemukulan, kini bisa menghirup udara segar.

Ia keluar dari rutan setelah permohonan penangguhan penahanannya diterima oleh Majelis Hakim. Hal itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Raha, nomor 124/Pid.B/2020/PN Raha.

Kuasa hukum Darmansyah, Abdul Rahman mengatakan pihaknya mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan kota.

“Pengajuan ini karena klien kami masih banyak tugas terkait penataan Pasar Sentral Laino akibat bencana kebakaran,” terang Abdul Rahman, Selasa (30/6/2020).

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIb Raha, LM Masrul menuturkan pengalihan status tahanan La Ode Darmansyah sesuai dengan penetapan PN Raha. “Ini sudah sesuai dengan putusan majelis hakim,” katanya.

Saat ditemui di sela-sela pembebasannya, La Ode Darmansyah enggan berkomentar banyak. Namun dirinya berharap bisa segera berkantor. “Saya istirahat dulu, lalu saya berkantor,” singkatnya.

Atas dugaan pemukulan tersebut, Darmansyah disangkakan melanggar pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman 2,5 tahun penjara. (A)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini